JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Masyarakat Kabupaten Mojokerto maupun luar daerah Mojokerto harus bersabar bila ingin menikmati panorama alam wisata air terjun, kolam pemandian, maupun tempat wisata benda peninggalan bersejarah. Pasalnya, Pemda Kabupaten Mojokerto dalam pembukaan tempat-tempat wisata masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto.
Hal ini disampaikan H. Amat Susilo, S.sos.Msi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Mojokerto saat dihubungi jatimpos.co via telp, Jumat (19/6/2020).
Menurut penuturan H.Amat Susilo, pembukaan tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Mojokerto masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Pungkasiadi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19.
“Selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19, pak Bupati mempertimbangkan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto jangan sampai obyek wisata menjadi cluster baru penyebaran. Mudah-mudahan obyek wisata aman dari wabah covid 19 dan warga bisa mengunjungi tempat wisata dengan nyaman” kata Amat Susilo.
Mantan Camat Gondang ini, juga menjelaskan, Nantinya semua tempat wisata milik Pemkab Mojokerto dibuka dengan aturan tatanan baru (New Normal) yang telah yakni dengan menerapkan Standart Protokol Kesehatan Covid-19.
“Setiap pengunjung baik wisatawan lokal atau manca negara yang akan masuk lokasi wisata harus cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, yang disediakan oleh pengelola, wajib pakai masker, jaga jarak (phisical distance) dan tidak berkerumun. Nantinya kalau tempat wisata sudah dibuka, kapasitasnya juga dibatasi sekitar 50%, pengunjung dan diharapkan tetap disiplin menjalankan Standar Protokol Kesehatan selama di dalam lokasi wisata,” bebernya.
Sebelum dibuka secara resmi, lanjut Amat Susilo, Bupati Mojokerto selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan mengecek kesiapan masing-masing tempat wisata milik Pemkab serta kroscek fasilitas yang perlukan dalam penerapan Protokol Kesehatan,” pungkas Amat.
Perlu diketahui, sejumlah pemilik atau pengelola wisata di desa desa meminta dan berharap agar Pemerintah Kabupaten Mojokerto secepatnya membuka resmi tempat-tempat wisata, terutama wisata desa yang menempati Tanah Kas Desa (TKD) agar bisa menutupi biaya operasional selama libur karena pengaruh Pandemi Covid-19. (din)