JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Seluruh tempat wisata di Kabupaten Madiun diperbolehkan buka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang harus ditaati seluruh pengelola tempat wisata yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madiun teranggal 28 Juli 2020, Nomor : 188.45/554/KPTS/402.013/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan dan kegiatan masyarakat dalam tatanan normal baru di Kabupaten Madiun.

Menurut Bupati Madiun, Ahmad Dawami, salah satu pertimbangannya membuka obyek wisata tersebut karena setelah melakukan pemantauan secara seksama, ternyata kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sudah semakin tinggi.

Selain itu, sektor pariwiata ini penting dibuka untuk membangkitkan lagi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.

" Surat Keputusan sudah saya tandatangani. Pengelola tempat wisata bisa meyakinkan kita. Kalau semua pengunjung telah sadar mematuhi protokol kesehatan, " jelasnya.

Namun, jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, Bupati Madiun pun tak tanggung - tanggung untuk mencabut kembali Surat Keputusan tersebut.

" Kalau masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan maka kita akan kembali mempertimbangkannya, bahkan bisa pada pencabutan kembali surat keputusan itu bagi yang bandel, " tegasnya.

Bupati Madiun juga menuturkan, tempat wisata di Kabupaten Madiun bisa beroperasi mulai awal bulan Agustus 2020. Pemkab Madiun pun juga telah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat wisata yang harus ditaati dan selalu diterapkan, baik oleh pengelola tempat wisata maupun para pengunjung.

Salah satu poin penerapan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut seperti membatasi jumlah pengunjung untuk penerapan social distancing, jumlah pengunjung dipantau melalui penjualan tiket baik online maupun offline maksimal 50% dari kapasitas pengunjung normal.

Menyediakan sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun di pintu masuk, dan melarang masuk baik pengunjung maupun pekerja yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 Derajat Celcius, selalu menggunakan masker, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%. Serta berbagai protokol kesehatan Covid-19 lainnya.

Selain memperbolehkan dibukanya kembali tempat wisata, dalam Surat Keputusan Bupati Madiun tersebut juga memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, seperti pengajian, tahlilan, yasinan dan sejenisnya. (jum).