JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Antisipasi Penyebaran Covid-19 di tempat wisata masa cuti dan libur panjang (28 Oktober-1 November 2020), Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyiapkan pengamanan ketat di sejumlah titik objek-objek wisata. Pengamanan difokuskan pada pengetatan protokol kesehatan (Prokes), baik bagi pengunjung maupun pengelola wisata.
“Kita tidak bisa cegah orang masuk ke wilayah kita, apalagi ini libur panjang. Pasti banyak yang datang ke tempat wisata. Yang dapat kita lakukan pengetatan prokes disertai regulasi,” ujar Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo saat bersilaturahmi dengan awak media di Peringgitan Rumdin, Selasa (27/10) siang.
Disampaikan Himawan agar pengelola wisata pengunjung harus dibatasi demi physical distancing, yakni 50 persen dari kapasitas. Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja mengawal ini.
Menurut Himawan,langkah pengetatan protokol kesehatan (prokes), baik bagi pengunjung maupun pengelola wisata. Tujuannya membantu percepatan eliminasi rantai sebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
status warna zona sebaran Covid-19 Kabupaten Mojokerto adalah oranye (risiko sedang). Status ini diharapkan dapat segera berubah menjadi kuning (risiko rendah) bahkan hijau (risiko terkendali). ” Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama TNI-Polri, terus berupaya menanggulangi pandemi melalui program-program strategis,” katanya.
Sebagai reward dan stimulan, lanjut PJS Bupati Mojokerto Himawan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan segera membuka sekolah luar jaringan (luring) atau tatap muka, apabila berhasil menjadi zona hijau. Namun, hal tersebut juga dibarengi dengan beberapa catatan. Mulai izin dari Satgas Covid-19 maupun wali murid, dilaksanakan secara bertahap, dan tetap melaksanakan prokes.
“Jadi kita ada stimulan namanya Kecamatan Hijau. Kita mendorong semuanya untuk bekerja sama. Jika berhasil, nanti anak-anak SD bisa sekolah luring. Kita coba yang masuk 25 persen dulu dan bergantian. Tapi, aturannya harus terpenuhi semua, prokes pun tetap kita ketatkan,” imbuh Pjs Bupati. (din)