JATIMPOS.CO//PASURUAN-Pertumbuhan usaha hotel bintang dan non bintang serta restoran di Jawa Timur sampai dengan tahun 2018 menunjukkan perkembangan yang cukup baik yaitu, Jumlah usaha hotel tahun 2018 sebanyak 1.300 unit, dengan kapasitas 54.353 kamar, dan tenaga kerja sebanyak 26.501 orang.

“Dari jumlah itu usaha hotel yang tersertifikasi sebanyak 158 unit pada tahun 2018,” ujar Kadisbudpar Jatim, Sinarto S.Kar, MM dalam laporannya yang disampaikan Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Jatim, Suriaman SH.MSi, pada Focus Group Discussion (FGD) Bidang Sarana Pariwisata Guna Percepatan Sertifikasi dan Daya Saing Usaha di Tretes Raya Hotel & Resort, Jl. Malabar 168-169 Tretes Pasuruan, Rabu (21/8).

Tersertifikasi untuk Hotel Bintang 5 = 14 unit; Bintang 4 = 45 unit; Bintang 3 = 79 unit; Bintang 2 = 18 unit; Bintang 1 = 2 unit; dan Non Bintang = 3 unit. Jumlah usaha Hotel Belum Sertifikasi = 1.142 unit yaitu 87,85% dari jumlah total usaha hotel pada tahun 2018.

Sedangkan jumlah usaha restoran tahun 2018 sebanyak 1.912 unit, dengan kapasitas 156.252 kursi, dan Tenaga Kerja sebanyak 24.198 orang. Jumlah usaha restoran meningkat sebesar 22,56% dari tahun 2017 yaitu 1.560 unit. Jumlah usaha restoran yang tersertifikasi sebanyak 129 unit pada tahun 2018 meningkat sebesar 26,5% dari tahun 2017 sebanyak 102 unit.

Usaha restoran tersertifikasi tahun 2018 terdiri dari: Restoran Talam Kencana/Bintang 3 = 64 unit; Talam Selaka/Bintang 2 = 54 unit; dan Talam Gangsa/Bintang 1 = 11 unit.

Jumlah usaha restoran belum sertifikasi = 1.783 unit yaitu 93,25% dari jumlah total usaha restoran pada tahun 2018.

“Hal ini menunjukkan bahwa permintaan atau kebutuhan masyarakat dan wisatawan terhadap penyediaan akomodasi, makan dan minum sangat tinggi, sehingga dapat dijadikan sebuah peluang usaha yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam mendorong percepatan sertifikasi usaha pariwisata,” ujar Kadisbudpar Jatim.

Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Pasal 24) bahwa pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, sertifikasi usaha adalah sebuah kewajiban yang hakiki bagi semua usaha pariwisata yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


FGD Bidang Sarana Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Sarana Pariwisata Guna Percepatan Sertifikasi dan Daya Saing Usaha. Kegiatan berlangsung di Tretes Raya Hotel & Resort, Jl. Malabar 168-169 Tretes Pasuruan, Rabu (21/8).

Ketua Penyelenggara, Suriaman SH.MSi, yang juga Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Jatim dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan percepatan sertifikasi usaha sarana pariwisata di Jawa Timur. Juga meningkatkan daya saing global usaha pariwisata melalui standarisasi, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta, terdiri dari pejabat dinas yang membidangi pariwisata di Kabupaten/Kota serta pengelola/pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur.

Dalam hal ini adalah usaha Hotel dan Restoran, khususnya yang belum melaksanakan sertifikasi usaha.

Adapun narasumbernya adalah BPC PHRI Kota Malang dengan Materi: “Pentingnya Sertifikasi Usaha Pariwisata di Era Digitalisasi (Revolusi Industri 4.0)”. Dan Universitas Ciputra Surabaya dengan Materi: “Etika dan Teknik Bisnis di Bidang Hospitality Industry”. (nam)