JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto bakal dibuka kembali. Namun, keputusan itu masih menunggu status PPKM Level 2. Sebab, sampai hari ini wilayah Kabupaten Mojokerto masih dalam status PPKM Level 3 ( zona kuning). Selain itu aturan yang diterapkan bagi seluruh pengunjung wisata wajib menunjukkan kartu vaksin satu dan dua. 

 “Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, serta untuk mengantisipasi munculnya cluster wisata, Pemkab Mojokerto menerapkan  kebijakan wajib menunjukkan  aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan,“ ucap Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, Kamis (9/9/2021).

Bupati Mojokerto menyampaikan jika kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi , nantinya berlaku dalam semua sektor, mulai dari masuk wisata hingga tempat-tempat kerumunan, pusat perbelanjaan dan kantor instansi pemerintah.

“Untuk rencana kedepan masyarakat yang masuk ke tempat-tempat keramaian termasuk pariwisata itu akan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk bisa melakukan skrining antisipasi penyebaran Covid-19,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, S.sos.MM mengatakan, terkait kebijakkan aplikasi peduliLindungi di tiap obyek wisata, ia segera menyiapkan Sarana Prasana (Sarpras) pendukung untuk menunjang scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

“Destinasi wisata di Kabupaten Mojokerto akan kembali dibuka jika status PPKM level 2 dan pengunjung tetap dibatasi 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata. Kami pastikan sarpras pendukung scan barcode aplikasi PeduliLindungi ada di tempat pariwisata,” tegasnya. (din)