Sidebar

Tarian pembukaan Seminar Potensi Cagar Budaya Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan Tahun 2021, di Ubaya Training Centre (UTC) Trawas Mojokerto, Sabtu (16/10/2021).

JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Gunung penanggungan memiliki banyak keistimewaan jika dibandingkan dengan gunung lain di Jawa timur. Menurut kisah mitos dalam kitab Tantu Panggelaran, gunung penanggungan adalah puncak dari gunung Mahameru, gunung tertinggi di alam semesta yang dipindahkan para dewa ke pulau Jawa (Jawadwipa).

“Gunung penanggungan diyakini merupakan tempat Persemayaman dewa dewa dan arwah leluhur serta menjadi acuan orientasi bangunan suci dan permukiman Majapahit, kesucian penanggungan masih berkesinambungan hingga sekarang,” ujar Dwi Supranto, SS, MM Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Disbudpar Jatim menyampaikan amanat Kadisbudpar Jatim, Sinarto, S.Kar, MM pada Seminar Potensi Cagar Budaya Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan Tahun 2021, di Ubaya Training Centre (UTC) Trawas Mojokerto, Sabtu (16/10/2021).

Gunung penanggungan atau yang dikenal dengan Pawitra merupakan sebuah gunung berapi berbentuk kerucut dengan ketinggian puncak gunung utama 1.653 MDPL. Kawasan gunung penanggungan secara administratif terletak di empat kecamatan pada dua kabupaten, yaitu Kecamatan Ngoro di Mojokerto, serta Kecamatan Prigen, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Pandaan di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pendataan tahun 2017 dikawasan gunung penanggungan terdapat kurang lebih 198 tinggalan cagar budaya yang berasal dari era kerajaan Hindu Budha abad 9-16 Masehi. Jumlah potensi cagar budaya tersebut sangat memungkinkan untuk berubah seiring waktu mengingat kondisi alam maupun tingginya alih fungsi Lahan di kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian potensi cagar budaya yang berada di dalam Area kawasan Gunung penanggungan, maka pada tanggal 14 Januari tahun 2015 telah dikeluarkan surat keputusan Gubernur Jawa timur No 118/18/KPTS/2015 tentang penetapan kawasan geografis kawasan gunung penanggungan sebagai cagar budaya peringkat provinsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tersebut, kawasan cagar budaya gunung penanggungan, memiliki luas sekitar 4614,268 Ha meliputi lahan hutan lindung, lahan hutan konservasi dan area peruntukan lain seperti pemukiman, ladang, sawah dan tambang galian C.

Surat keputusan tersebut tidak hanya bermaksa sebagai upaya perlindungan potensi cagar budaya yang terdapat di dalam kawasan gunung penanggungan, namun juga upaya awal bagi penataan ruang di area gunung penanggungan Agar lebih berpihak bagi pelestarian potensi cagar budaya yang berada di dalamnya.

Sebagi tindak lanjut dari surat keputusan gubernur Jawa timur tentang penetapan kawasan gunung penanggungan tahun 2015, maka pada tahun 2016 dilakukan zonasi di kawasan cagar budaya penanggungan, yang kemudian disempurnakan pada tahun 2017.

Dengan dilakukannya kegiatan pemetaan kawasan cagar budaya penanggungan tahap II. Dari hasil deliniasi ulang tersebut kemudian diterbitkan surat keputusan gubernur Jawa Timur no 188/627/KPTS/013/2017 tanggal 8 Nopember 2017 Tentang satuan ruang geografis kawasan gunung penanggungan sebagai kawasan cagar budaya Peringkat provinsi sebagai revisi SK tahun 2015.


Dwi Supranto, SS, MM menyampaikan laporan di depan peserta seminar.

-------------------------------------

Seminar Potensi Cagar Budaya

Seminar Potensi Cagar Budaya Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengindentifikasi potensi kawasan cagar budaya gunung penanggungan.

“Selain itu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya gunung penanggungan serta penyusunan rencana pengembangan kawasan cagar budaya gunung penanggungan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di kawasan cagar budaya gunung penanggunan,” ujar Dwi Supranto, SS.MM.

Kegiatan berlangsung di Ubaya Training Centre (UTC) Trawas Mojokerto, Sabtu (16/10/2021). “Peserta yang kami libatkan pada kegiatan hari ini 90 persen hadir, dan rata rata berasal dari perwakilan komunitas pecinta cagar budaya yang ada di Provinsi Jawa Timur,” ujar Dwi Supranto, S.S., M.M, Ketua Panitia yang juga Kabid CBS Disbudpar Jatim, dalam laporannya.

Narasumber pada kegiatan seminar ini adalah Prof. Agus Aris Gunandar dari Universitas Indonesia. “Beliau akan memberikan materi tentang memaknai nilai-nilai filosofi cagar budaya gunung penanggungan. Kemudian ada Ibu Dr. Sri Untari dari DPRD Provinsi Jawa Timur yang akan menyampaikan materi tentang peningkatan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya kawasan gunung penanggugan,” ujarnya.

Kemudian ada Pak Hari arkeolog dari BPCB Jawa Timur yang akan menyampaikan materi tentang identifikasi potensi dan upaya pelestarian kawasan cagar budaya gunung penanggungan. “Kemudian Bu Afita, narasumber dari Bappeda Kabupaten Mojokerto yang akan menyampaikan materi tentang konsep pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya kawasan gunung penanggungan,” tambahnya. (iz)