JATIMPOS.CO//SIDOARJO – Guna mendukung pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Penerapan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Favehotel Sidoarjo, Senin (29/03/22).
“Sektor usaha pariwisata menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Timur setelah adanya pandemi covid-19,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jatim, Sinarto, S.Kar, MM dalam amanat yang disampaikan Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Jatim, Hariyanto, S. Sos., MM.
Dikatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha pariwisata terkait penyelenggaraan perizinan usaha sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021.
“Sosialisasi tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko ini untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi tamu dan wisatawan juga dalam rangka meningkatkan kujungan wisatawan di Provinsi Jawa Timur,” ujar Kadisbudpar.
Adapun pemateri berasal dari dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PUPR) Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
“Perlu Kami informasikan bahwa di Jawa Timur saat ini memiliki 15. 530 unit usaha pariwisata dengan tenaga kerja 680.252 orang. Dengan tagline Optimis Jatim Bangkit sebagai motivasi untuk mendorong masyarakat Jatim agar dapat kembali bangkit dan berproduktif untuk meningkatkan perkekonomian guna kesejahteraan seluruh aspek masyarakat,” ujar Kadisbudpar.
Kadisbudpar berhadap para pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur semakin aktif, produktif dan inovatif dalam mengembangkan kepariwisataan sebagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur.
Sementara itu Hariyanto, S. Sos., MM. selaku Ketua Panitia penyelenggara melaporkan kegiatan Sosialisasi Penerapan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diikuti 75 orang terdiri dari pejabat dinas yang membidangi pariwisata, pengelola atau pelaku usaha pariwisata serta usaha asosiasi terkait usaha pariwisata di kabupaten dan kota di Jawa Timur.(iz)