JATIMPOS.CO/JOMBANG - Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, terdapat 4 jalur yang disiapkan dan wajib diketahui wali murid.
Senen selaku Kepala Disdikbud Jombang mengatakan, 4 jalur itu diantaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah tugas orang tua. "Jalur zonasi paling banyak, 50 persen dari daya tampung sekolah,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
"Prestasi akademik dari nilai rapor peringkat 1-6. Prestasi nonakademik minimal tingkat Kabupaten," sambungnya.
Ada perubahan peraturan pada PPDB 2024 ini, Senen menambahkan, Kali ini, jalur zonasi wajib menggunakan kartu keluarga (KK) yang berisi nama orang tua sesuai dengan akta kelahiran, rapor, atau ijazah pada jenjang sebelumnya.
Dimana sebelumnya hanya sebatas KK yang diterbitkan minimal satu tahun tanpa adanya persyaratan siapa wali yang ada dalam KK tersebut. Senen menambhakan, Perubahan KK yang bisa ditoleransi kurang dari satu tahun hanya jika ada penambahan anggota keluarga, kecuali calon siswa.
Atau pengurangan anggota keluarga jika ada yang meninggal dunia atau anggota keluarga yang pindah.
“Untuk perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Jadi kalau mau pindah KK juga sekaligus pindah tempat tinggalnya,” bebernya.
"Untuk verifikasi kebenaran data dalam KK, kami akan koordinasi dengan Dispendukcapil Jombang sesuai kewenangannya,” tegas Senen. (her)