JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, mengeluarkan surat edaran yang bersifat imbauan kepada kalangan pendidik, tenaga pendidikan dan siswa, agar tidak melakukan kegiatan keluar daerah selama libur semester I tahun pelajaran 2020/2021.

Imbauan tersebut tercatat sejak tanggal 22 Desember 2020, yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri/swasta, Kepala SD Negeri/swasta, Kepala PAUD, TK Negeri/swasta, di Pamekasan.

Kadisdik Pamekasan, Akhmad Zaini membenarkan prihal surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya, bahwa SE tersebut bersifat himbauan kepada seluruh kalangan pendidik, tenaga kependidikan dan siswa di Pamekasan.

"Imbauan bukan larangan ya," kata Kadisdik Pamekasan, Akhmad Zaini kepada jatimpos.co, Jumat (25/12/2020).

Adapun isi surat edaran tersebut, sebagai berikut:

Surat Edaran nomer 420/3080/432.301/2020, tentang Pembatasan kegiatan keluar daerah bagi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa selama libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021.

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, terutama di kalangan pendidik, tenaga kependidikan dan siswa, maka diperlukan pembatasan bepergian keluar daerah baik secara perorangan maupun berkelompok atau rombongan, selama libur semester 1 tahun pelajaran 2020/2021 yang bersamaan dengan tahun baru 2021.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pendidik, tenaga pendidikan dan siswa untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk keperluan tertentu yang sangat penting dan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (did)