JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI yang memberikan bantuan  dampak Covid 19, berupa bantuan operasional pada  lembaga Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Kabupaten Mojokerto patut diapresiasi.

Namun, bersamaan turunnya bantuan tersebut, berhembus isu adanya dugaan pemotongan dana operasional (TPQ) yang menyudutkan Majelis Pembinaan ( Mabin) dan Koordinator Pembinaan (Korbin TPQ ) per kecamatan.

“Sehubungan dengan isu dugaan pemotongan dana bantuan operasional TPQ oleh korbin TPQ adalah tidak benar , Korbin dan Mabin hanya sebatas pendampingan dan pembinaan kepada lembaga TPQ yang menerima BOP sebagaimsna keputusan Dirjend Pendidikan Islam Nomor 1248 tahun 2020  tentang juknis BOP pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid 19,” ujar Ustadz Ahmad Riza mewakili Mabin Kabupaten Mojokerto saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (28/12/2020) di RM Sambel Ijo Randubango Mojosari.

Menurut penuturannya, tidak ada pemotongan bantuan Operasional yang telah diterima oleh lembaga TPQ karena melalui rekening masing – masing lembaga TPQ . ”Bantuan BOP TPQ Covid 19 sebesar 10 juta di tranfer dari Kemenag pada rekening masing – masing TPQ melalui Bank BNI,  itupun dibagi menjadi tiga tahap , untuk tahap III ini ada 1204 lembaga TPQ  yang mendapatkan, itupun TPQ yang ada di Kabupaten dan Kota Mojokerto,” ujarnya.

Dengan didampingi pengurus Mabin TPQ Kabupaten Mojokerto ust. Muhaimin dan ust.Zaenal , Ahmad Riza menegaskan bahwa Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi lembaga TPQ yang mendapatkan BOP untuk pembelian Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, sebagaimana keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 tahun 2020.

“Bantuan sebesar Rp. 10 juta, dengan rincian sesuai sosialisasi sekitar Rp.6,5 juta untuk penggunaan operasional TPQ seperti bayar listrik, pembayaran pegawai keamanan ( Satpam ) dll serta Rp.3,5 juta  untuk pembelian alat Protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid 19,” tandasnya.  (Din)