JATIMPOS.CO//JAKARTA- Kemendikbud mengumumkan kebijakan tentang skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus(DAK) fisik untuk tahun 2021. Hal ini merupakan kelanjutan dari merdeka belajar episode 3 tahun lalu yang didukung kementrian keuangan, kementrian dalam negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bos langsung ke rekening sekolah, Jumat, (26/03/21).

Menurut Dr.Sutano, S.H., M.A, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, skema ini menerima tanggapan positif di masyarakat.

"Hasilnya sangat berdampak positif bagi seluruh daerah, terutama daerah 3T ( tertinggal, terdepan dan terluar ) dan berhasil mengurangi keterlambatan dana sekitar 32% atau 3 Minggu lebih cepat dari 2019" ujar Sutanto.

Mulai tahun 2021 Pemerintah mengalokasikan 52.5 T dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan yang terdiri dari SD, SMP, SMA, SMK dan SLB diseluruh Indonesia. Dengan nilai satuan biaya bos berbeda antar daerah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap daerah.

"Sedangkan DAK fisik 2021 untuk 31.695 satuan pendidikan dengan anggaran 17.7 triliun. Berdasarkan survei yang kami lakukan, 85.5% responden sekolah dan 96% responden pemerintahan daerah memandang penyaluran BOS dan DAK langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan" imbuh Sutanto.

Dari hasil survei diatas kemudian menjadi motivasi bagi Kemendikbud untuk melakukan optimalisasi dana BOS.Sehingga dapat dipastikan ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan. Pembangunan dan rehabilitasi ini bersifat kontraktual agar membantu kepala sekolah lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani proses administrasi barang dan jasa. (ham)