JATIMPOS.CO/SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan Pondok Ramadhan bagi sekolah dibawah naungannya.

"Sesuai SE yang kami sampaikan ke semua sekolah bahwa sekolah wajib melaksanakan hari libur Ramdhan, hari efektif, dan hari efektif fakultatif selama bulan Ramadhan ini,” ujar Mohammad Iksan, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Sumenep.

Iksan (sapaan akrab) melanjutkan, pelaksanaan Pondok Ramadhan sendiri disarankan saat hari efektif fakultatif. “Saya minta pada bulan suci Ramadhan ini pada hari efektif fakultatif untuk melaksanakan kegiatan pondok Ramadhan bagi siswa dan siswi baik tingkat SD maupun SMP," sambungnya.

Tujuan diadakannya Pondok Ramadhan, kata iksan, adalah upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa-siswi di hulan suci Ramdhan kali ini.

“Kegiatan pondok Ramadhan itu bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan anak-anak peserta didik kepada Allah yang maha esa,” terangnya.

Sementara, untuk pelaksanaan Pondok Ramadhan pihaknya memasrahkan penuh pada sekolah, sebab sekolah lebih tahu bagamana kondisi masing-masing mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka.

“Tentunya pelaksanaan pondok Ramadan antara sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu berbeda, apalagi materinya juga tidak sama tingkatannya. Jadi semuanya dipasrahkan penuh kepada pihak sekolah sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah,” papar pria yang juga tengah menjabat Kepala Dinas Sosial itu.

Disamping itu, pihaknya tetap mewanti-wanti agar pihak sekolah tidak lalai dalam melaksanakan kegiatan. Karena ancaman pandemi Covid-19 bisa kapan saja menyerang siswanya.

“Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami tetap mengimbau sekolah tetap mematuhi Prokes pada kegiatan Pondok Ramadan,” ucapnya. (dam)