JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kabupaten Mojokerto bakal dimulai 24 Mei 2021 mendatang. Rencana mulai PTM ini dibahas dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 yang diketuai Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Rabu (19/5) siang di ruang SBK.

Rencana pelaksanaan PTM, berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin depan. Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina.

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19.

Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021 lalu, dilanjutkan vaksin ke-dua tanggal 24-27 Maret/10-27 April 2021). Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323 (karena punya komorbid dan hamil), serta 794 dalam usulan ke Dinkes.

"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambah Bupati Ikfina.

Zainul Arifin Kepala Dinas Pendidikan, pada rapat ini menjabarkan secara keseluruhan prosedur PTM yang diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).

Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Lalu, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.

Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan.

Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20). Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30.

Warga satuan pendidikan sehat dan jika komorbid harus terkontrol, dan tidak bergejala covid termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

Kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM).

Untuk jenjang PAUD, PTM juga dilakukan dengan sistem shift. Untuk kelompok bermain terbagi atas shift 1 masuk pukul 07.30-08.30, shift 2 pukul 09.00-10.00.

PTM ini dilakukan 2 hari per minggu (Senin, Rabu) dengan durasi waktu 60 menit per shift (tanpa istirahat) dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari (Selasa, Kamis) dimanfaatkan untuk daring.

Shift 1 pukul 07.30-09.00 hari Senin, Rabu dan Jumat. Shift 2 pukul 07.30-09.00 pada Selasa, Kamis dan Sabtu. PTM ini dilaksanakan 3 hari/minggu dengan durasi 90 menit per shift tanpa istirahat dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari yang tidak digunakan dipakai untuk daring.

Sedangkan untuk masa adaptasi, shifting dibuat 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Ketentuannya yakni shift 1 setengah dari rombel kelas 1-6 atau 7-9 masuk hari Senin, Rabu, Jumat dan belajar di rumah Selasa, Kamis dan Sabtu. Shift 2 kelas 1-6 atau 7-9 masuk sekolah Selasa, Kamis dan Sabtu, lalu belajar di rumah Senin, Rabu dan Jumat.

Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan daring lebih fokus ke penugasan. Jam belajar diperpendek, begitu juga jam istrirahat ditiadakan.

Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja dengan ketentuan kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20.
Untuk SD pada 6 hari kerja, alokasi waktu per jam pelajaran adalah 20 menit dengan ketentuan kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, dan kelas IV-VI masuk pukul 07.30-10.30
Warga satuan pendidikan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, serta tidak bergejala covid.

Kantin sekolah, kegiatan olahraga atau ekskul pada masa adaptasi boleh dilakukan kecuali yang menggunakan peralatan bersama yang tidak mungkin menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter (misal basket dan voli). Kegiatan selain KBM dibolehkan asalkan prokes. Jika terjadi kasus, maka pembelajaran dihentikan sementara. (Din).