JATIMPOS.CO/JOMBANG – Polemik ruko simpang tiga di Jombang terus bergulir. Meski telah dilimpahkan ke Kejari Jombang, namun penyelesaian aset pertokoan Simpang Tiga Jombang sampai sekarang belum ada titik terang.

Hal itu memicu sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang menggelar unjuk rasa di mulai dari kantor Pemkab Jombang, selanjutnya menuju DPRD Jombang dan kawasan pertokoan simpang tiga, Kamis (2/2/2023).

Sejumlah aktivis menuntut, agar Pemkab Jombang segera menutup ruko Simpang Tiga, karena menurut mereka, sewa sudah berakhir sejak tahun 2016. Apalagi sebelumnya sudah ada hasil audit temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur, temuan BPK sebesar Rp5 miliar tersebut sejak 2016 sampai 2021.

Dwi Andika, kordinator aksi mengatakan dalam orasinya, perilaku arogan telah dipertontonkan oleh para penghuni Ruko Simpang Tiga dengan mengemplang pendapatan Pemkab Jombang.

“Selama ini, Pemkab Jombang melakukan pembiaran meskipun penghuni Ruko Simpang Tiga belum melunasi sewa, ada apa dengan Pemkab Jombang?,” katanya saat orasi.

Ia menilai Pemkab Jombang tidak punya nyali untuk menutup ruko Simpang Tiga tersebut. Dari temuan BPK yang mencapai Rp 5 miliar tersebut harus segera dibayar. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka nilai tunggakan akan semakin besar

Aliansi LSM Jombang tersebut menuntut kepada Pemkab Jombang agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga mengosongkan Aset Pemkab tersebut tanpa syarat.

Hal senada disampaikan peserta aksi lain, dari LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), Aan Teguh mengatakan dalam orasinya, menuntut Satpol PP sebagai penegak Perda harus berani untuk mengusir penghuni Ruko Simpang Tiga karena mereka tidak bayar sewa.

"Pada saat kita demo, kantor Pemkab Jombang ternyata kosong, katanya bupati dan sekda sedang ada acara diluar. Kami diterima audiensi oleh Suwignyo selaku Kepala Disdagrin yang mewakili pemkab Jombang mengatakan akan menyampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten,” Kata Aan.

Selanjutnya sejumlah Aliansi LSM Jombang bergerak menuju Gedung DPRD Jombang diterima Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi.

Dikatakan Mas'ud Zuremi yang juga Ketua Pansus, bahwa Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Jombang untuk menutup Ruko Simpang Tiga jika para penghuni tidak membayar.

“Yang punya perangkat untuk melakukan tindakan itu kan Pemkab Jombang. Kita (DPRD) sudah memberi rekomendasi itu kepada Pemkab,” tutur Mas’ud Zuremi.

Pada prinsipnya, kata politisi PKB ini, dewan sepakat dengan LSM Jombang dalam kaitan penyelamatan aset Pemkab. Ia juga mempersilahlahkan jika menghendaki hearing dengan semua pihak yang terkait, bahkan kalau perlu dengan APH dalam hal ini Kejari Jombang.

"Kami persilahkan teman-teman jika menghendaki hearing, semua pihak diundang termasuk pula dari Kejaksaan, biar gamblang. Monggo berkirim surat permohonan hearing. DPRD Jombang menyediakan hari Senin, Rabu, dan Kamis. DPRD Jombang siap menerima tamu terbuka untuk siapa saja, termasuk teman-teman sekalian," pungkasnya. (her)