JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (8/5/2023). Ribuan Nakes tersebut menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan.
Aksi tersebut diikuti oleh 5 profesi kesehatan. Meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua IDI Kabupaten Pamekasan Dr Trisusandi mengatakan, bahwa ada tujuh pertimbangan dasar yang menjadi tolak ukur atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.
Pertama, Dasar Filosofi : Bahwa setiap UU terkait dengan kesehatan yang saat ini Eksis mengedepankan Kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga- tenaga kesehatan yang professional.
"Kedua, Seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis, telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemuduran regulasi," ucapnya.
Ketiga lanjut dia, yaitu tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-undang yang saat eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan.
"Keempat, Oleh karena itu Tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law)," paparnya.
Kemudian yang kelima yaitu konsep Omnibuslaw sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.
Keenam, konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1,2,3,4.
"Yang ketujuh, konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi seperti yang tercantum dalam Pasal 321 yang belum mengkomodir keterlibatan Organisasi Profesi," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengucapkan terima kasih kepada massa aksi. Bahkan dirinya sangat mengapresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh para Nakes tersebut.
"Mereka menyampaikan aspirasinya dengan pola-pola yang baik, tidak anarkis dan sangat kondusif," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
"Karena ranah dan kewenangan serta otoritasnya ada di DPR RI ya kita DPRD Pamekasan akan segera menyampaikan poin-poin aspirasi yang diserahkan ke kita untuk surat kita bawa ke DPR RI," tegasnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih ingin melakukan rapat bersama mengenai penyampaian aspirasi tersebut.
"Kita akan bahas dulu di kursi pimpinan DPRD, apakah akan menyampaikan secara langsung atau melalui surat ke DPR RI," pungkasnya. (did)