JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Merasa dilegitimasi, puluhan musisi dan pencinta seni di Pamekasan melakukan Aksi Damai dengan turun ke jalan menuntut hak kebebasan berekspresi, Kamis (16/1/2020).
Kordinator Aksi, Indra menyampaikan legitimasi terhadap seni sebagai ajang maksiat merupakan kesalahan fatal. Sebab, pelaku seni dan maksiat merupakan dua hal yang berbeda.
"Persoalan maksiat, itu person. Tidak ada hubungannya dengan para pelaku seni, tidak ada hubungannya dengan musisi. Salah kaprah ketika menjustifikasi seni, musisi adalah ajang maksiat," tegas indra.
Aksi damai tersebut dilakukan dengan longmarch dari Monomen Arek lancor hingga kantor DPRD Pamekasan dengan diiringi kesenian musik Uldaul.
Pada aksi damai tersebut peserta aksi membawa beberapa tuntutan, baik kepada Bupati, DPRD maupun Kapolres Pamkeasan.
Diantaranya, menunutut Bupati dan DPRD Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi bagi para pencinta seni khususnya musik.
"Kami menuntut Bupati dan DPRD Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi dalam seni dan musik sebagai hak sipil warga negara, dimana hal tersebut merupakan hak mutlak warga negara yg dilindungi undang-undang yang berlaku tentunya," ungkap Indra.
Selanjutnya, ia juga menuntut Polres Pamekasan agar lebih objektif dan profesional dalam menjalankan tupoksinya, hususnya dalam menyikapi pentas seni dan musik di Pamekasan.
"Polres Pamekasan tidak cenderung mengekang kebebasan berekspresi dan mempermudah perizinan pentas seni khususnya musik, selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku," ujar Kordinator aksi.
Tuntutan ini, lanjut indra, wajib dipenuhi dan ditandatangani dan ini menjadi dasar dalam melakukan kegiatan-kegiatan kami, selama kami tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku.
Sementara itu, aksi damai yang dilakukan pencinta seni dan musik tersebut, disambut oleh Sekda Pamekasan, Toto Hartono. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui 6 tuntunan yang dibawa oleh peseta aksi.
"1 sampai 6 kita nyatakan sepakat dan kita tandatangani, karena diperda juga sudah diatur. Tetapi tuntutan ke 7 tidak dapat kita laksanakan karena itu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan SK Bupati," ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan menyampaikan terkait perizinan dan pengawasan keramaian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2017.
"Nah, keramaian ini terdapat 3 kategorinya, keramaian umum, tontonan, dan pawai. Didalam situ sudah lengkap tatacaranya," kata Kompol Kurniawan.
Lebih lanjut, Kompol Kurniawan mengatakan, minimal pengajuan perizinan keramaian dua minggu sebelum acara. Dengan hal tersebut, kepolisian bisa mempelajari kegiatan yang diusulkan, sehingga bisa menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat.
"Jadi, sesuai dengan aturannya. Kalau kira-kira apabila terjadi keramaian umum yang terkesan dipaksakan, kemudian berakibat fatal terjadi konflik sosial, yang rugi masyarakat," jelasnya. (bw)