JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan di Kabupaten Bondowoso sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarnya cukai oleh produsen rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan mencegah peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dengan memastikan penerimaan pajak dari sektor industri tembakau tetap terjaga.
“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di Bondowoso. Rokok ilegal merugikan negara karena produsen rokok tanpa izin tidak membayar pajak dan cukai,” ujar Ali Djunaidi, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Ali menerangkan, operasi gabungan berantas peredaran rokok ilegal itu berpedoman pada ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai yang terakhir kali diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Dalam Undang Undang tersebut, peredaran rokok tanpa cukai resmi melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 yang mengatur larangan keras peredaran barang kenak cukai tanpa izin resmi.
Ali mengatakan, operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal akan terus digalakan secara persuasive dan preventif agar Negara ini tidak dirugakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan patroli di sejumlah toko yang ada di sejumalah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. “Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian” ungkapnya.
Kata Ali, kegiatan tahun ini Satpol PP Bersama Bea Cukai banyak bergerak di lapangan di bandikan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan yang dilakukan berupa giat operasi gabungan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
“Dalam giat operasi kita lebih menggunakan pendekatan humanis, memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan peredaran rokok ilegal yang disampaikan langsung pada para pedagang,” pungkasnya. (Eko)