JATIMPOS.CO/SAMPANG - Seorang oknum Polisi dari Kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang berinisial W diduga berkata kasar dan acungkan pistol pada seorang advokat saat menangkap Ketua PPS di KPU Sampang pada Minggu (17/11/2024) siang.
Kejadian berawal pada saat Ketua PPS Rabesen Sampang bernama Darus menjalani sidang kode etik di KPU Sampang. Namun saat menjalani sidang tersebut ditangkap oleh Reserse Kriminal Sampang.
Didiyanto, yang merupakan kuasa hukum dari Ketua PPS tersebut langsung menyatakan keberatan lantaran persoalan kasus tersebut merupakan kasus perdata dan masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sampang.
Tapi direspon oleh oknum Polisi berinisial W dengan perkataan kotor. Seperti pengacara tai, anjing dan gila, disertai dengan mengeluarkan senjata api (senpi) kepada kuasa hukum dari Darus selaku Ketua PPS Rabesen Sampang.
Atas kejadian tersebut Didiyanto merasa dilecehkan dan hendak melaporkan ke Kapolres Sampang Hendro Sukmono, agar disikapi dengan tegas kepada oknum Polres berinisial W tersebut.
"Insiden ini sangat melukai harkat dan martabat kami sebagai pengacara dari PERADI, dan oknum Polisi berinisial W itu sudah melanggar kode etik profesionalisme kepolisian, dan melanggar hak-hak dasar dari klien kami," ucap Didiyanto.
Akibat kejadian itu, Didi secara langsung melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Mabes Polri, dan Kompolnas.
Hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan secara resmi dari Polres Sampang terkait insiden tersebut. Masyarakat Kabupaten Sampang berharap tidak ada oknum polisi bertindak bak koboy jalanan yang dengan gampang mengeluarkan senjata api di muka umum karena tidak dalam keberadaan genting atau darurat. (dir).