JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember terus gencar melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso. Operasi kali ini menyasar toko kelontong dan toko semi modern di Kecamatan Prajekan dan Cerme pada Senin (18/11/2024).

Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal," kata Ali.

Ali menambahkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan memastikan produk yang beredar telah mematuhi ketentuan cukai.

"Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di Kecamatan Prajekan dan Cerme. Namun, tidak ditemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.

Diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Operasi dimulai dengan apel gabungan pada pukul 09.30 WIB, diikuti dengan tim gabungan bergerak ke lokasi target pada pukul 09.35 WIB. Operasi selesai pada pukul 11.10 WIB dengan hasil nihil pelanggaran di lokasi yang diperiksa. (Eko)