JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, menggelar operasi gabungan di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto pada Kamis (28/11/2024).

Operasi kali ini menyasar enam toko di Lingkungan Kuwung dan Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto. Petugas mendatangi toko-toko tersebut untuk memeriksa rokok yang dijual, mencari ciri-ciri rokok ilegal seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan satu pun pelanggaran.

“Kami menggelar operasi di enam titik toko penjual rokok, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan satupun terhadap pedagang,” jelas Rivaldi, Koordinator Tim Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Mojokerto.

Ia menambahkan bahwa Kota Mojokerto saat ini tergolong aman dari peredaran rokok ilegal berdasarkan indikator kesadaran masyarakat yang semakin meningkat dan memahami resiko peredaran rokok ilegal.

”Menjual atau mengedarkan rokok tidak resmi atau rokok ilegal selain merugikan Negara, penjualnya juga ada sangsi pidana sesuai dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyatakan bahwa operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini kami laksanakan secara rutin bersama Bea Cukai, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Hari ini kami menyasar enam toko di Jalan Meri dan Jalan Tropodo. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang,” ujar Yoga.

Yoga menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar para pedagang dapat membantu pencegahan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya dan konsekuensi hukum rokok tanpa cukai resmi.

“Selain operasi pasar, kami juga melaksanakan sosialisasi dalam berbagai bentuk, seperti kegiatan keagamaan, olahraga, dan tatap muka. Masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, terutama ketika kami memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” pungkasnya.(din)