JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO  – Kematian M Alfan, seorang siswa SMK swasta di Mojokerto, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Diduga penuh kejanggalan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.,H. secara resmi mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi ulang demi keperluan forensik lanjutan.

Pada awak media di depan Mapolres Mojokerto Rabu (4/6/2025), Ahmad Muhlisin menyatakan bahwa keluarga korban tidak menerima penjelasan sebelumnya yang menyebut kematian Alfan disebabkan oleh kecelakaan air atau tenggelam, hasil autupsi awal menerangkan adanya air dan pasir di saluran pernapasan korban.

"Awalnya dinyatakan murni kecelakaan air, namun setelah waktu berjalan, keluarga merasa ada kejanggalan. Kami menduga kuat adanya unsur penculikan dan kekerasan yang menyebabkan kematian M Alfan," ujarnya.

Menurut Muhlisin, setelah dilakukan tabayun ke pihak forensik RS Dr. Soetomo Surabaya, ditemukan indikasi luka akibat benda tumpul di bagian tubuh korban, termasuk luka mencurigakan di bagian paha.

“Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian ini tidak semata-mata karena tenggelam. Karenanya, kami ajukan permohonan ekshumasi. Permintaan ini juga didukung oleh keluarga, masyarakat, dan kepala desa setempat,” tambahnya.

Muhlisin juga menyinggung dugaan penculikan sebelum kematian korban. Ia menyatakan bahwa korban Alfan dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal, tanpa izin atau pemberitahuan kepada orang tua. Menurutnya, hal itu memenuhi unsur penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.

“Korbannya jelas, pelakunya juga dapat diidentifikasi, saksinya ada, ancamannya nyata. Namun sampai saat ini belum ada tindakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

Kejanggalan lain yang turut disoroti, yakni saat jenazah ditemukan di sungai Brantas  Porong tidak jauh dari lokasi tas sekolah korban.

 "Semestinya, mayat yang tenggelam akan mengambang dalam waktu tiga hari. Tapi ini lebih cepat. Bahkan saat ditemukan, rambut korban dalam keadaan gundul, padahal sebelum kejadian rambut korban  lebat," jelas Muhlisin.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan surat resmi permintaan ekshumasi kepada Polres Mojokerto. Harapannya, melalui ekshumasi dan autopsi ulang, penyebab kematian dapat terungkap secara terang dan adil.

“Kami berharap Polres Mojokerto bisa bertindak responsif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Sebab kami menduga kuat bahwa ini bukan kematian biasa, tetapi melibatkan unsur kekerasan dan penculikan,” tegasnya.

Diketahui, M Alfan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengambang di Sungai Porong pada malam hari tanggal 5 Mei 2025.

Muhlisin menegaskan, apabila permintaan ekshumasi tidak direspons oleh kepolisian, pihaknya akan menempuh jalur lain, yakni dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto dan pemerintah daerah.

"Ini soal nyawa seseorang, apalagi seorang pelajar yang dikenal baik. Kami harap semua pihak bisa menunjukkan kepedulian dan keadilan," pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Koestarto SIK dikonfirmasi Jatimpos via Whatsapp terkait permohonan Ekshumasi dari Mukhlisin SH, kuasa hukum keluarga Alfan, orang nomor satu di korp Bhayangkara Mojokerto ini enggan menanggapi. (din).