JATIMPOS.CO/SURABAYA - Permasalahan lelang aset diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kreditur atau nasabah atas nama Serifikat Hak milik Nomor 3382 dan 3383 seluas 129 M² atas nama Achmad Junaidi dan Aris Kuswanti, bergulir laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum pegawai BRI ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Jum'at (29/8/2025).

Menurut keterangan Dalu E Prasetyo SH selaku kuasa hukum Ahmad Junaidi bahwa, hari ini bersama timnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum pegawai BRI berinisial IAH dan UM. 

"Hari ini saya bersama rekan kuasa hukum Achmad Junaidi datang ke Polda Jatim untuk melaporkan oknum pegawai BRI berinisial IAH dan UM dengan dugaan tindak pidana perbankan," ucap Dalu.

Masih kata Dalu, bahwasannya sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa hasil penjualan lelang setelah pelunasan utang wajib dikembalikan kepada debitur.

Ia berharap laporan pidana ini dapat membuka kejelasan atas persoalan yang dialami kliennya.

“Harapan kami, dengan laporan pidana ini, permasalahan yang dialami klien kami semakin jelas terbuka serta mendapatkan keadilan sesuai harapan. Untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu saja," ujarnya. (yon)