JATIMPOS.CO/JOMBANG - Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahkan terjadi aksi demo beberapa waktu disejumlah daerah termasuk di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dianggap kenaikan pajak gila-gilaan.

Tak luput di Kabupaten Jombang, Jawa Timur sempat menjadi sorotan publik yang diketahui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mengalami kenaikan yang signifikan sehingga memicu keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang melalukan berbagai upaya bersama untuk menyelesaikan polemik tersebut. Bupati Jombang, H Warsubi mengunjungi Pos Komando (Posko) Pengaduan Masyarakat Forum Rakyat Jombang (FRJ) di Kebonrojo, Jl. KH Wahid Hasyim, Jombang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 16:00 WIB.

Bupati Warsubi S.H., M.Si., didampingi istrinya, Yuliati Nugrahani Warsubi, Wakil Bupati KH. Salmanudin Yazid, Sekdakab Agus Purnomo, Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari, M Syarif Hidayatulloh dan sejumlah pejabat, Bupati Warsubi disambut Koordinator Lapangan (Korlap) FRJ Suhartono.

Kehadiran Abah Warsubi dan rombongan sekitar pukul 16:00 WIB itu, merupakan kelanjutan dari audiensi di ruang kerja bupati.

Wakil Bupati Jombang Salmanuddin, S.Ag.,M.Pd., Sekdakab Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si., beserta unsur pimpinan DPRD Jombang menjawab keresahan warga Jombang terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selasa (02/09/2025) sore, Bupati Warsubi hadir di tengah-tengah warga yang menyuarakan aspirasi di Kebonrojo, Jombang.

Persoalan terkait PBB-P2 di Jombang telah dirundingkan sejak dua bulan lalu bersama DPRD Jombang. Hingga pada 13 Agustus 2025, Bupati Warsubi telah menandatangani kesepakatan bersama dengan DPRD Jombang yang berisi komitmen menurunkan PBB-P2 di tahun 2026. 

"Telah kami tandatangani bersama bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan," jelas Bupati Warsubi disambut tepuk tangan warga.

Adapun besaran penurunan Pendapatan Daerah dari PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 43.156.795.606 turun pada tahun 2026 menjad Rp 28.346.828.967.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi membuka ruang bagi warga yang keberatan dengan PBB-P2 2025, untuk mengajukan keberatan ke kepala desa.

"Pak kepala desa akan mendata warga yang keberatan, untuk kemudian disampaikan ke Bapenda Jombang. Bapenda wajib menindaklanjuti keberatan itu," jelas Bupati Warsubi.

Kebijakan ini diambil demi mensejahterakan masyarakat Jombang. Bupati Warsubi memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan warganya.

Sementara Suhartono, Korlap FRJ mengatakan bahwa masyarakat Jombang menolak kenaikan pajak yang sangat memberatkan. Karenanya, FRJ meminta bupati membatalkan pengenaan tarif PBB P2 yang telah berlaku selama ini.

Kenaikan tarif itu sangat memberatkan dan hendaknya dibatalkan,” pungkas Suhartono. (her)