JATIMPOS.CO/SAMPANG — Proyek pelebaran jalan pada ruas Sampang–Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 9,4 miliar itu diduga tidak maksimal karena sejumlah hasil pengerjaan terlihat bergelombang dan kurang rapi.

Pantauan lapangan pada Kamis (4/9/2025) menunjukkan, beberapa bagian proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Putra Bersaudara tampak bermasalah. Bahu jalan yang dicor terlihat bergelombang, sementara konstruksi penguat tebing dinilai kurang kokoh. Kondisi ini diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) maupun dinas terkait.

“Sejak awal pengerjaan, kualitasnya terlihat kurang baik. Ini tentu merugikan masyarakat Sampang sebagai penerima manfaat,” kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, keluhan terkait pengecoran bahu jalan yang tidak rata sudah pernah disampaikan kepada pengawas lapangan. Namun, ia justru mendapat jawaban yang dinilai kurang profesional. “Pengawas bilang, ‘kami tidak mengecor di atas keramik, wajar tidak rata,’' ujarnya.

Warga berharap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sampang, baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi, dikerjakan dengan baik agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Menanggapi kritik tersebut, staf administrasi lapangan CV Dua Putra Bersaudara, Moh. Sofyan Fathoni, menyatakan bahwa pengerjaan proyek sudah sesuai teknis karena selalu diawasi dan dikoreksi oleh pengawas lapangan.

“Keluhan atau saran dari masyarakat menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki kekurangan. Kami berterima kasih atas pengawasan masyarakat maupun media,” kata Sofyan.

Terkait kualitas pengecoran yang tampak bergelombang, Sofyan beralasan ada sejumlah faktor di lapangan yang membuat hasil pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai rencana teknis. “Jika ada waktu, mari kita diskusikan lebih lanjut di lokasi, mungkin Sabtu atau Minggu ini,” tambahnya.

Proyek pelebaran jalan dengan nomor kontrak 000.3.2./640.1/103.6.6.11.02/2025 ini memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender. Hingga kini, sejumlah elemen masyarakat tetap mendorong agar pengawasan proyek ditingkatkan agar mutu pekerjaan dapat terjaga.(adi).