JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Oknum penjual obat yang diduga ilegal berinisial B, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, telah mengembalikan uang korban J sebesar Rp500 ribu melalui temannya.

SH, anak perempuan J, mendatangi kediaman Jatim Pos pada Rabu (13/05/2026) untuk menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan oleh S, yang mana S ini merupakan teman B yang sekaligus juga merupakan tetangga korban.

“Mak, ini uang ku dikembalikan Rp500 ribu oleh B, tapi yang disuruh mengembalikan mas S. Intinya uangku Rp750 ribu dikembalikan Rp500 ribu. S bilang katanya disuruh B kembalikan uang itu, B ketakutan ,” ujar SH saat datangi kediaman Jatim Pos.

Tim Jatim Pos sebelumnya telah mengonfirmasi ke Kapolsek Kalitidu terkait dugaan penjualan obat tanpa izin edar ini. Kapolsek membenarkan bahwa peredaran obat tanpa izin edar BPOM dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, B belum memberi keterangan resmi terkait alasan pengembalian uang. Sebelumnya B mengakui menjual obat tersebut melalui pesan WhatsApp.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers. (Nar)