JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Keluhan datang dari pasien berinisial J, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengaku kecewa setelah membeli ‘obat khusus’ dari seorang oknum yang dikenal sebagai paranormal. Obat tersebut tidak memberikan efek kesembuhan, sementara legalitasnya dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatim Pos, oknum berinisial B, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, diduga menjual obat seharga Rp750.000 per paket berisi 12 butir. Obat diberikan dalam kemasan plastik klip bening tanpa keterangan komposisi, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, maupun nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya bayar Rp750 ribu dikasih 12 butir. Sudah saya minum, tapi badan saya tetap lemas dan tidak ada perubahan. Ini saya sisakan dua butir untuk barang bukti,” ujar J, Rabu (13/5/2026).

J juga mengaku sempat ragu melapor karena oknum tersebut dikenal di lingkungannya.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, B membenarkan menjual obat untuk penyakit kencing dan menyebut obat tersebut diperoleh dari apotek. Namun, saat ditanya terkait resep dokter, tidak ada jawaban lanjutan hingga berita ini diturunkan.

Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena mengedarkan barang tanpa label dan informasi yang jelas.

Kapolsek Kalitidu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum.

“Iya, melanggar,” ujarnya singkat. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers. (nar)