JATIMPOS.CO/ KOTA PASURUAN – Dugaan persoalan legalitas Perumahan AB Jaya memasuki ranah hukum. Sebanyak 65 konsumen melaporkan pengembang PT Amanah Bumi Jaya (AB Jaya) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota pada Senin (1/6/2026) setelah mengaku belum menerima dokumen kepemilikan tanah dan bangunan meski sebagian telah melunasi pembayaran.
Laporan tersebut diajukan para pembeli yang merasa hak mereka belum terpenuhi. Mereka menilai pengembang belum menyerahkan dokumen legalitas sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan transaksi dilakukan.
Koordinator warga Perumahan AB Jaya, Moch. Yusuf, mengatakan keluhan itu berasal dari puluhan penghuni yang membeli tanah kavling maupun rumah melalui perusahaan tersebut. Dari hasil pendataan warga, sedikitnya 65 konsumen mengalami persoalan serupa.
Yusuf menjelaskan dirinya membeli tanah kavling berikut jasa pembangunan rumah pada Juli 2020 melalui program yang ditawarkan PT Amanah Bumi Jaya. Unit yang dibeli memiliki luas 9 x 15 meter persegi dengan nilai transaksi mencapai Rp540 juta.
Pembayaran dilakukan melalui skema angsuran jangka panjang selama 14,5 tahun. Namun setelah transaksi berjalan, dokumen yang diterima hanya berupa surat pernyataan pembelian tanah kavling dan jasa bangun.
Pada 2024, Yusuf kembali melakukan pembelian tanah kavling berukuran 14,5 x 10 meter persegi dengan nilai Rp217,5 juta. Meski pembayaran telah dilunasi, dokumen perjanjian jual beli yang disebutkan dalam materi pemasaran belum diterimanya.
Permasalahan serupa kemudian banyak disampaikan penghuni lainnya. Sejumlah konsumen mengaku telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai legalitas aset yang mereka tempati.
Sebagai ketua RT sekaligus koordinator warga, Yusuf menghimpun berbagai aduan dari penghuni. Hasil inventarisasi menunjukkan persoalan dokumen kepemilikan menjadi keluhan dominan yang dialami para pembeli.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi antara warga dan manajemen PT Amanah Bumi Jaya pada Mei 2025. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari jalan keluar atas tuntutan konsumen terkait status legalitas tanah dan bangunan.
Dalam mediasi itu, pihak perusahaan disebut mengakui masih terdapat kendala penyelesaian pembayaran lahan kepada pemilik tanah sebelumnya. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penerbitan dokumen kepemilikan.
Manajemen perusahaan saat itu juga berjanji menuntaskan proses legalitas dan sertifikasi tanah dalam waktu tiga bulan. Komitmen tersebut disampaikan di hadapan warga yang menghadiri forum mediasi.
Namun hingga laporan dilayangkan ke kepolisian pada Juni 2026, para konsumen mengaku belum menerima dokumen yang dijanjikan. Situasi tersebut memicu kekhawatiran mengenai kepastian hukum atas aset yang telah mereka beli.
Selain persoalan legalitas, pelapor juga mencantumkan dugaan belum tuntasnya sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan tanah kavling dan jasa pembangunan rumah. Dugaan itu kini turut menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.
"Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional karena banyak warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan haknya," kata Moch. Yusuf.
Salah seorang konsumen lainnya menyatakan warga hanya menginginkan kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukan. "Kami sudah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Yang kami harapkan sekarang adalah hak kami berupa dokumen kepemilikan yang sah," ujarnya. (shl)