JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan pegunungan Pacet, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Memasuki kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran, Polres Mojokerto meningkatkan langkah pencegahan melalui patroli terpadu.
Patroli tersebut dilakukan personel Polsek Pacet bersama petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Jumat (11/9/2026). Petugas menyusuri sejumlah kawasan hijau dan titik yang dinilai memiliki potensi rawan kebakaran di lereng perbukitan Pacet.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H., mengatakan patroli merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus mencegah munculnya titik api.
Menurutnya, kondisi vegetasi yang mulai mengering, terutama semak belukar dan ranting, dapat dengan cepat menjadi bahan bakar apabila tersulut api.
“Patroli ini kami lakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi munculnya titik api sekaligus mencegah terjadinya kebakaran akibat kelalaian manusia,” kata AKP Umam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memantau kondisi kawasan hutan. Sejumlah jalur yang menjadi akses masyarakat, titik sumber air darurat, serta kawasan yang berbatasan langsung dengan aktivitas warga turut menjadi sasaran pengawasan.
Polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pendaki maupun wisatawan.
Mereka diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat perapian dan meninggalkannya tanpa memastikan api benar-benar padam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kawasan hutan. Jangan sampai aktivitas yang sebenarnya sepele justru menjadi awal terjadinya kebakaran besar,” tegasnya.
AKP Umam menambahkan, upaya pencegahan juga dibarengi dengan penegakan hukum. Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai regulasi yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Kami tegaskan bahwa sanksi hukumnya berat. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pembakaran atau aktivitas yang dapat memicu kebakaran di kawasan hutan,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kepulan asap, titik api maupun aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.
“Jika melihat kepulan asap atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada Polsek Pacet atau melalui layanan 110 yang bebas pulsa. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan penanganan,” pungkas AKP Umam.
Sementara itu, Kepala RKW 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, S.Hut., menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara kepolisian dan petugas Tahura dalam upaya mencegah karhutla.
“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi serta kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto,” kata Ni Luh ( din)