JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bondowoso mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Peringatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Mas Didik, dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026.
Menurut Fraksi Golkar, pelaksanaan P-APBD 2026 akan berlangsung pada penghujung tahun anggaran dengan waktu efektif sekitar Oktober hingga Desember 2026. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang lebih terukur.
" Dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat, Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah harus bekerja secara cepat dan tepat, namun tetap berpedoman pada efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan," kata Mas Didik dalam pandangan akhir Fraksi Golkar, Jum'at (11/9/2026).
Fraksi Golkar menegaskan, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka-angka anggaran. Setiap program yang masuk dalam P-APBD harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan kesiapan program sebelum kegiatan dilaksanakan. Kesiapan tersebut mencakup aspek teknis, administrasi, pengadaan hingga kemampuan menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar keterbatasan waktu tidak membuat OPD hanya mengejar target penyerapan anggaran. Menurut mereka, kualitas pekerjaan dan manfaat pembangunan harus tetap menjadi prioritas.
" Jangan sampai keterbatasan waktu menyebabkan kegiatan hanya mengejar target penyerapan anggaran, tetapi mengabaikan kualitas dan manfaat pembangunan," ujar Mas Didik.
Dalam pandangan fraksinya, belanja daerah melalui P-APBD 2026 sebaiknya diarahkan pada kebutuhan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di antaranya pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial dan kebutuhan dasar lainnya.
Fraksi Golkar juga menempatkan sektor infrastruktur sebagai salah satu prioritas strategis dalam P-APBD 2026. Infrastruktur dinilai berkaitan langsung dengan produktivitas ekonomi, konektivitas antarwilayah, distribusi hasil pertanian hingga akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Namun, pembangunan infrastruktur diminta tidak dilakukan secara serampangan. Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, Pemerintah Daerah perlu menentukan pekerjaan berdasarkan tingkat urgensi, kesiapan, prioritas dan luasnya manfaat bagi masyarakat.
Fraksi Golkar mendorong pemerintah memprioritaskan infrastruktur yang kondisinya mendesak, seperti peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, irigasi serta infrastruktur dasar lainnya yang mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.
" Jangan sampai ada kegiatan infrastruktur yang secara administratif tercantum dalam PAPBD, tetapi secara waktu dan teknis sulit diselesaikan secara optimal," tegas Mas Didik.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dan pengendalian internal. Monitoring terhadap kegiatan yang bersumber dari P-APBD juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai target.
Fraksi Golkar mengingatkan percepatan pelaksanaan anggaran harus tetap dibarengi kehati-hatian. Kegiatan yang dikerjakan secara tergesa-gesa dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pekerjaan maupun menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
" Ukuran keberhasilan PAPBD bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap, tetapi seberapa besar perubahan dan kemanfaatan yang dirasakan masyarakat Bondowoso," kata Mas Didik.
Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, penjelasan pemerintah serta berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi Golkar pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
" Persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh masukan Fraksi Golkar menjadi perhatian serius pemerintah dalam pelaksanaannya, " Pungkasnya. (Eko)