JATIMPOS.CO/SURABAYA — Belanja Daerah Jawa Timur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp27,423 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan dan program prioritas daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan proyeksi tersebut saat membacakan Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).
"Kebijakan Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada mengalokasikan anggaran belanja wajib untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khofifah.
Dalam nota keuangan tersebut, pendidikan menjadi urusan dengan alokasi anggaran terbesar, yakni Rp8,36 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Dinas Pendidikan dan UPT yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD SMK Negeri.
"Pendidikan, dialokasikan untuk Dinas Pendidikan dan UPT yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah SMK Negeri sebesar 8 triliun 365 miliar 803 juta 301 ribu 714 rupiah 27 sen," ujarnya.
Untuk urusan kesehatan, Pemprov Jatim menyiapkan Rp5,567 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, serta UPT yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Sementara itu, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh alokasi Rp1,67 triliun. Anggaran tersebut mencakup Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
Selain tiga urusan tersebut, anggaran perhubungan mencapai Rp551,16 miliar. Kemudian urusan sosial mendapat Rp490,58 miliar, pertanian Rp267,42 miliar, tenaga kerja Rp248,96 miliar, serta kelautan dan perikanan Rp186,9 miliar.
Urusan kehutanan memperoleh Rp185,35 miliar, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Rp174,50 miliar, pangan Rp156,43 miliar, kebudayaan Rp135,72 miliar, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman Rp116,55 miliar.
Khofifah menyebut penyusunan belanja daerah juga memperhatikan ketentuan mandatory spending. Selain pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, belanja infrastruktur pelayanan publik ditetapkan paling rendah 40 persen dengan ketentuan tertentu.
"Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar paling rendah 40 persen dari total belanja daerah di luar Belanja Bagi Hasil dan/atau Belanja Transfer ke Daerah dan/atau Desa," ungkapnya.
Belanja daerah juga diarahkan untuk mendanai program prioritas daerah dalam rangka menstimulus indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang telah ditetapkan dalam RKPD 2027.
"Ketiga, mengalokasikan anggaran belanja untuk mendanai program prioritas daerah dalam rangka menstimulus Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2027," papar Khofifah.
Di sisi pendapatan, RAPBD Jatim 2027 memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp26,407 triliun. Rinciannya terdiri dari PAD Rp17,707 triliun, pendapatan transfer Rp8,67 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp28 miliar.
Dengan pendapatan yang lebih rendah dibanding kebutuhan belanja, RAPBD Jatim 2027 mengalami defisit Rp1,015 triliun. Khofifah menyebut defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto.
"Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 sebesar 1 triliun 500 miliar rupiah," kata Khofifah.
Pengeluaran pembiayaan daerah sendiri direncanakan sebesar Rp484,18 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk tiga kebutuhan, yakni pembentukan Dana Cadangan Rp275 miliar, pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI Rp9,18 miliar, dan pemberian pinjaman daerah kepada PT BPR Jatim sebesar Rp200 miliar.
Dana Cadangan Rp275 miliar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Sementara pinjaman kepada PT BPR Jatim diarahkan untuk mendanai Program Kredit Sejahtera (Prokesra).
"Pemberian Pinjaman Daerah sebesar 200 milyar rupiah dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT BPR Jatim (Perseroda) guna mendanai Program Kredit Sejahtera (Prokesra) dalam rangka memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," pungkas Khofifah. (zen)