JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang II tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan 26 Juni 2019. Sudah banyak didengar adanya taruhan, judi atau botoh Pilkades itu. Tapi jangan enak-enak, Polres Bojonegoro siap “perang” menindak pelakunya dengan membentuk Satgas Anti Judi Pilkades.

"Setiap pemilihan Kades seringkali ada Botoh yang dalam realitanya sangat dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Perjudian harus kita hilangkan dan kita minimalisir, karena dapat berpotensi konflik,” kata Kapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH Msi saat pengukuhan Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro, kemarin (24/6).

Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan pengukuhan Satgas Anti Judi dalam rangka Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Bojonegoro, merupakan upaya untuk memberikan atau mengawal pesta demokrasi agar dapat berjalan sportif, lancar, dan damai, sehingga tidak ada yang namanya Botoh dan perjudian.

“Keberadaan Botoh, judi dapat berpotensi menimbulkan konflik, oleh karena itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkades sehingga dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya pada pengukuhan yang dihadiri Forpimda Bojonegoro, di Halaman Mapolres Bojonegoro.

Dibentuknya Satgas Anti Judi merupakan salah satu upaya mengawal demokrasi (Pilkades) untuk mewujudkan keamanan ketertiban kelancaran. Satgas ini difokuskan untuk memantau pergerakan mereka di lapangan dan menindak para botoh yang terbukti bermain dalam Pilkades serentak nantinya.

“Satgas Anti Judi ini akan melakukan tindakan tegas terhadap dugaan perjudian yang terjadi,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro, Perjudian Taruhan ini dapat merusak jalannya demokrasi pemilihan kepala desa dan juga bisa menganggu proses keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Dihadapan teman-teman media yang meliput kegiatan ini dia menilai bahwa pihak Polres sudah memetakan ada 5 lima desa diduga rawan perjudian dan 48 titik desa dinilai sedang.

Jika nanti ditemukan pelaku perjudian taruhan pilkades, akan mendapat tindakan tegas dari petugas dan diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

Seusai memimpin pelaksanaan upacara Pengukuhan Satgas Anti Judi, melalui media ini, Kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan melaporkan segala potensi yang dapat menimbulkan keributan ke Kepolisian.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga Bojonegoro agar tetap aman dan kondusif", ucap Kapolres.

Setelah mengadakan upacara pembentukan satgas anti judi di pilkades agenda dilanjutkan Kapolres dengan melakukan doa bersama di Masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro, dengan diikuti oleh anggota Polres Bojonegoro, tokoh agama, dan menghadirkan anak yatim piatu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menuturkan bahwa, diadakannya Doa bersama dengan anak yatim piatu merupakan bagian dari ikhtiar agar pelaksanaan Pilkades berjalan sukses, aman dan lancar.

"Semoga dengan kegiatan ini, dengan niat baik ini, Allah SWT melindungi kita dan kita selalu diberikan yang terbaik," tutur Kapolres ke media ini. (met)