JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ratusan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyepen mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura.
Demo tersebut membuntuti kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun facebook bernama Suteki kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.
Korlap Aksi Bahrowi Kholil mengatakan, kedatangannya untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang melecehkan Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dituntut dengan hukuman maksimal.
“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan, Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” kata Bahrowi Kholil, Kamis (24/9/2020).
Terpisah, Kajari Pamekasan Mukhalis saat menemui aksi mengungkapkan, saat ini proses persidangan masih berjalan dan pihaknya akan mengambil tuntutan yang terbaik kepada korban maupun pelaku agar mendapat keadilan.
“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir kesini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” jelasnya.
Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.
Perempuan asal Desa Polagen Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.
Suteki dinilai sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.
Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang wanita yang bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagen, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura. (did)