JATIMPOS.CO/MALANG - Sat Lantas Polres Malang terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor di tol Malang-Pandaan (Mapan), Kamis (11/07) sore. Upaya penindakan didukung alat pengukur kecepatan, yaitu speed gun.
Kasat Lantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang, SH.SIK melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Ahmad Taufik mengatakan, penindakan batas kecepatan kendaraan di tol Mapan dilakukan karena telah berulang kali terjadi kecelakaan.
"Sebagaimana terpasang rambu-rambu lalu lintas bahwa batas kecepatan maksimal di tol Malang - Pandaan adalah 80 km/jam, jadi selebihnya kita lakukan tindakan berupa tilang di exit tol Singosari," katanya.
Taufik menjelaskan, terkait sistemnya petugas menembak kendaraan yang dianggap melebihi batas kecepatan, dan setelah ditembak, maka otomatis muncul angka kecepatan pada kendaraan tersebut.
"Data dikirim ke petugas yang berada di exit tol singosari, dan langsung muncul foto kendaraan tersebut beserta kecepatannya," paparnya.
Taufik mengatakan penindakan seperti itu akan intens dilakukan untuk mencegah angka laka lantas dan fatalitas korban laka lantas.
"Karena cuma 30 menit tadi, jadi masih sekitar 35 kendaraan tadi, nanti akan kita lakukan intens agar laka lantas berkurang," paparnya. (yon)