JATIMPOS.CO/KABUPATEN PASURUAN - Pemasangan saluran pipa limbah oleh beberapa perusahaan di Kecamatan Beji, mendapat penolakan dari warga.

Hal itu terungkap saat aksi Forum DAS (Daerah Aliran Sungai) Wrati pada hari Rabu (7/4/2021) di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Aksi warga Desa Kedungringin ini juga didampingi para kepala dusun serta Ketua RT desa setempat.

Koordinator aksi Henry Sulfianto dalam orasinya di depan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, warga ingin menemui anggota Komisi III dan anggota dewan dari Dapil 1. "Kami meminta anggota Komisi III dan anggota dewan dari Dapil 1 untuk menemui perwakilan warga Desa Kedungringin dan Kedungboto," ujar Henry dari megaphone yang dibawanya. Sementara itu, para pendemo tampak membentangkan spanduk bernada hujatan.

Aksi massa tersebut akhirnya diterima oleh Ketua Komisi III KH. Saifulloh Damanhuri bersama anggota dewan dari Dapil 1 (Gempol, Beji dan Bangil) di ruang rapat gabungan.

Henry Sulfianto korlap aksi dalam mediasi tersebut membacakan 6 tuntutan dari warga di hadapan anggota dewan. Isi tuntutan tersebut adalah: Menolak pipa saluran limbah 5 pabrik yakni PT Mega Marine Pride, Baramuda Bahari, Universal Jasa Kemas, Marine Cipta Agung dan PT Wonokoyo Jaya Corp unit RPA, sebelum ada rekomendasi teknik dari instansi terkait.

Selain itu, meminta pihak Pemkab dan Polres Pasuruan menutup sementara saluran limbah yang telah berada di sungai Selorawan, instalasi pipa yang telah terpasang diteruskan hingga ujung sungai Wrati dan memperbaiki IPAL-nya sesuai dengan perundangan yang berlaku. 

Selain 6 tuntutan tersebut, Henry meminta permasalahan tersebut untuk dipansuskan (panitia khusus) oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami juga meminta pada Komisi III dan anggota dewan asal Dapil 1, untuk membawa perkara ini pada Pansus dewan" tegasnya.

Henry menjelaskan bahwa rekomendasi dari Komisi III sudah beberapa kali disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan ke lima perusahaan tersebut, tapi hanya diabaikan.

"Ini perlu dilakukan lantaran beberapa kali rekomendasi dari Komisi III tidak digubris oleh Pemkab Pasuruan dan kelima perusahaan yang dimaksud" jelasnya.

Ia menganggap marwah DPRD Kabupaten Pasuruan sudah dilecehkan oleh kelima perusahaan tersebut, padahal DPRD adalah wadah wakil rakyat yang berfungsi sebagai kontrol kepada eksekutif.

Jika DPRD saja diabaikan, apalagi kami sebagai rakyat dan kemana lagi rakyat mengadu," sambung Ki Demang sapaan akrab Henry.

Mendapat desakan agar masalah limbah ini dipansuskan, anggota dewan asal Dapil 1, Ilyas (Gerindra), Salamah (Nasdem), Najib Setiawan (PKS), Arifin (PDIP) menyatakan setuju.

Sedangkan, Ketua Komisi III KH. Saifulloh Damanhuri (PPP) beserta anggotanya menyatakan mendukung Pansus tersebut.

"Kami setuju perkara limbah 5 perusahaan ini dipansuskan, sehingga kami beserta seluruh anggota dewan lebih fokus menyelesaikan kasus ini dan menjaga kehormatan sebagai anggota dewan" ungkap Saifulloh Damanhuri.

KH Saifulloh Damanhuri menyampaikan akan menindak lanjuti kasus ini pada hari Sabtu - Minggu ini dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait.

"Mediasi ini akan kami tindaklanjuti pada hari Sabtu mendatang (10/4/2021) dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujar KH Saifulloh Damanhuri sembari menutup mediasi karena hendak menghadiri sidang paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2020. 

Dari pantuan awak media aksi warga Desa Kedungringin dan Kedungboto tersebut bersamaan dengan agenda rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2020 di lantai dua. Dan kehadiran aksi warga tersebut yang membawa spanduk menjadi perhatian para anggota dewan dan sejumlah kepala SKPD Pemkab Pasuruan. (yon)