JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun memberikan perhatian khusus pada arus balik lebaran 2021. Penyekatan pun dilakukan mulai tanggal 15 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji, penyekatan arus balik ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pasca libur idul fitri.

" Mulai nanti malam pukul 00.00 Wib penyekatan arus balik akan semakin diperketat. Bagi masyarakat yang akan keluar dari wilayah Kabupaten Madiun wajib menunjukkan surat ijin keluar atau masuk dan surat keterangan negatif Covid-19," kata Ari Bayuaji, Jumat (14/5/2021).

Untuk kendaraan angkutan umum, menurutnya wajib memiliki stiker dengan barcode dari Dinas Perhubungan dan seluruh penumpangnya wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Selain pengecekan dokumen, petugas pos penyekatan juga akan melakukan random Rapid Test.

" Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan random Rapid Test kepada warga masyarakat yang keluar dari wilayah Kabupaten Madiun. Jika hasilnya Positif maka akan diamankan dan dikarantina," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Madiun juga meminta kepada masyarakat agar betul - betul mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama 5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi. (jum).