JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura mempertanyakan perihal penangkapan terhadap rekannya yang diduga melakukan perusakan fasilitas kampus pada hari Jumat (30/7/2021) lalu.
Pertanyaan itu disampaikan pada aksi demonstrasi di Jalan Raya Stadion tepatnya di samping Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Korlap aksi Joni Iskandar mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap pihak kepolisian Pamekasan. Pasalnya, penangkapan terhadap mahasiswa yang diduga melakukan perusakan fasilitas kampus itu tanpa ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Karena pihak keluarga mengaku kepada kami, bahwa penangkapan itu tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu," kata Joni Iskandar pada saat menyampaikan aspirasi di hadapan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Selasa (3/8/2021).
Kendati demikian, Joni sapaannya mempertahankan, bahwa seharusnya penangkapan itu dilakukan kepada korlap dan penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.
"Padahal semua itu di bawah korlap. Karena tidak mungkin aksi tersebut tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga hal itu menjadi suatu kekecewaan dari kawan-kawan mahasiswa IAIN Madura. Karena yang ditangkap terlebih dahulu bukan korlap dan penanggung jawab aksi demonstrasi," paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan menyatakan, bahwa aksi rekan-rekan tersebut dalam rangka mendukung langkah Polres Pamekasan untuk menegakkan hukum prihal aksi perusakan fasilitas kampus IAIN Madura. Saat ini, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang.
"Ini tidak menutup kemungkinan nanti kita akan terus kembangkan. Yang diamankan merupakan pelaku yang diduga melakukan perusakan pada saat kejadian. Mereka statusnya sebagai tersangka," kata AKP Tomy Prambanan.
Mantan Kapolsek Galis Kab. Bangkalan ini menjelaskan, sesuai dengan laporan yang ada dan penggelaran saksi serta alat bukti. Hal itu naik sebagai tersangka. Baru setelah itu dilakukan penangkapan sesuai dengan kasus yang ada.
"Sesuai dengan laporan yaitu pengrusakan fasilitas kampus dari pelapor Rektor IAIN Madura (Mohammad Kosim). Tersangka berinisial IF dan BA. Mereka diamankan pada hari Senin (2/8/2021) kemarin," jelasnya.
"Mereka ditetapkan tersangka pada hari Senin pagi. Sesuai dengan bukti-bukti yang ada yaitu lebih dari dua orang. Tapi secara kasat mata dua orang itu yang secara terang benderang melakukan perusakan fasilitas kampus," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang diduga melakukan perusakan.
"Ini kan tentang perusakan, tentunya ada yang menyuruh. Lah ini yang sedang kami lakukan pengembangan," pungkasnya. (did)