JATIMPOS.CO/SUMENEP - Sebuah kafe bernama Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/09/2021).

Pasalnya, kafe tersebut sering kali melanggar aturan karena dijadikan tempat tak sesuai peruntukannya. Seperti halnya beberapa waktu lalu Polres Sumenep sempat menggrebek temoat itu lantaran jadi tempat pesta narkoba. Bahkan masa berlaku ijin dari Apeng Ketha disebut maaanya audah habis.

Diketahui, penutupan terhadap Apoeng Ketha dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu atu pintu (DPMPTSP) Sumenep.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Sumenep, Purwo Edi P menyampaikan bahwa pihaknya menutup kafe itu lantaran ijin beroperasinya telah berakhir tahun 2018 lalu.

Purwo juga mengatakan, Apoeng Ketha kerap melakukan pelanggaran dengan menjadikan tempat tersebut tak sesuai dengan peruntukan ijin layaknya rumah makan pada umumnya.

"Ini kami tutup karena dalam praktiknya sudah tidak sesuai dengan perizinannya. Contoh kecilnya, kemarin setelah disidak oleh dari pihak Polres, ditemukan barang diduga narkotika," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Apoeng Ketha telah beberapa kali ditutup oleh Polres Sumenep karena sering dijadikan tempat pesta narkoba dan miras. Terakhir, tersangka yang dibekuk polisi diketahui merupakan eks Kepala Desa. (dam)