JATIMPOS.CO/MADIUN - Puluhan Jurnalis dari berbagai media di Madiun melakukan aksi diam dengan menutup mulut dan mata di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (27/9/2019).
Dalam aksinya, sekitar 30 wartawan ini membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan. Mereka juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap para jurnalis.
Selain sebagai bentuk protes atas upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang bersuara kritis kepada pemerintah. Aksi ini juga menyampaikan beberapa tuntutan.
Diantaranya, hapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam Kebebasan Pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, stop kekerasan terhadap jurnalis, dan jangan bungkam kebebasan pers.
Revisi sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers dan dinilai mencederai semangat kebebasan pers tersebut yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.
Sementara itu, sebagai simbol protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers. Para wartawan bersama-sama meletakkan kartu pers dan menaburi bunga mawar.
" Hari ini kita dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan, " jelas Koordinator Aksi, Abdul Jalil.
Padahal, menurut dia kerja-kerja seorang jurnalis diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Para Jurnalis di Madiun ini juga menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis.
" Kami meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos. Dandhy dijadikan tersangka dalam pasal karet. Ini sungguh mencedarai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat, " pungkasnya. (jum).