JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sempat melarikan diri, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di jalan tol jurusan Solo - Kertosono KM 622+200 A tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun akhirnya ditangkap jajaran Sat Lantas Polres Madiun pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 05.16 WIB di by pass Sidoarjo Jawa Timur.

Pelaku tabrak lari adalah Sukiman (51), warga Brebes, Jawa Tengah. Dia merupakan pengemudi truk tronton dengan Nopol B 9110 UEW. Sukiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini setelah adanya bukti kecelakaan mengakibatkan dua orang meninggal di lokasi tersebut.

Kedua korban itu, yakni Sudarto (42) warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Junianto (44) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Keduanya merupakan sopir dan kernet truk colt diesel Mitsubishi Nopol S 7876 UP yang pada saat kejadian diduga sedang mengecek ban kendaraan di pinggir jalan tol.

" Berbekal petunjuk awal dilokasi kejadian ditemukan kaca spion truk tronton yang terjatuh diseputaran lokasi serta rekaman cctv akhirnya tersangka tabrak lari beserta barang bukti truk tronton ditangkap di Sidoarjo, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022).

Menurut AKBP Anton Prasetyo, tersangka bakal dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

Selain itu juga bakal dikenakan pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, karena tidak melakukan pertolongan kepada korban dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra menegaskan, bahwa Surat Izin Menegemudi (SIM) milik tersangka tabrak lari di jalan Tol Saradan ini juga akan dicabut untuk seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya.

" Sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim, SIM pelaku akan dicabut untuk seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya, " pungkasnya. (jum).