JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan rapat koordinasi cipta kondisi terkait keberadaan warung remang – remang di Kabupaten Mojokerto.
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Kantor Bupati Mojokerto, pada Kamis (27/01/2020) tersebut membahas tindaklanjut keberadaan warung remang - remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang disampaikan oleh LSM saat hearing dengan Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Chusnul Yakin dan didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik. Pertemuan ini diikuti oleh segenap kepala OPD yang memiliki tupoksi dalam hal cipta kondisi warung remang-remang, TNI, POLRI serta perwakilan dari Komisi Penanggulangan HIV AIDS.
Pertemuan ini dilakukan atas dasar dari keresahan masyarakat Desa Awang-Awang yang telah disampaikan secara langsung pada acara rapat audiensi LSM dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Rabu (26/01/2022). Selain itu, pihak Polsek Mojosari juga sudah melakukan tindakan-tindakan bersifat humanis dibantu dengan instansi terkait seperti Satpol PP. Namun, kegiatan warung remang-remang masih berjalan setiap harinya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Didik Chusnul Yakin mengatakan, pada kesempatan ini perlu adanya tanggungjawab bersama, dengan tujuan utama yaitu membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi.
" Tujuan rapat ini adalah mendengarkan informasi dari berbagai pihak-pihak terkait, agar dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan tujuan akhir Desa Awang-Awang tidak lagi digunakan sebagai tempat prostitusi dan menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas prostitusi, " tuturnya.
Didik yakin, untuk membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi, perlu dilakukan tindakan awal berupa tindakan persuasif. " Saya yakin kita mampu dan bisa, menyusun langkah, jika secara persuasif dan pembinaan tidak bisa dilakukan maka lakukan tindakan keras," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik mengatakan, bahwa sudah banyak upaya dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan, antara lain melakukan sosialisasi, patroli setiap hari hingga melakukan penyegelan tempat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
" Kami setiap hari lakukan patroli tegas di daerah Awang-Awang, namun ketika kami melakukan patroli tidak menemukan apa-apa atau tidak ada kejadian prostitusi berlangsung saat dilakukannya patroli. Sehingga yang ada kucing-kucingan, kami juga telah memasang berbagai banner sosialisai tentang perbuatan prostitusi, hingga lakukan penyegelan tempat, namun tetap saya tegaskan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak manapun," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata menjelaskan, kasus ini dapat dikaitkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 yang di dalamnya terdapat dasar-dasar dari tindakan asusila. Tahapan-tahapan teguran dan sanksi pidana ringan harus dilakukan, maka kita harus cermat pada peraturan daerah tersebut.
Hal lain juga disampaikan, Kepala Desa Awang-Awang. Menurutnya, di Desa Awang-Awang ini sudah berjalan kurang lebih 38 tahun tempat prostitusi atau asusila tersebut, ini dinilai sangat memprihatikan dan tentu saja meresahkan masyarakat yang ada di sekitar daerah Awang-Awang.
"Tahun 2017 kami sering mengadakan imbauan terkait izin sewa menyewa dan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan sosialisasi terkait tindakan asusila namun tidak ada satupun pemilik yang hadir. Kemudian kita juga lakukan jaga linmas 3 shift hingga dirikan pos kamling di setiap sudut, namun ketika di atas jam 1-2 malam tempat tersebut tetap beroperasi," pungkasnya.
Diakhir kegiatan rapat, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) memberikan kesimpulan terkait rapat yang sedang berlangsung, menurutnya langkah-langkah yang telah diambil oleh berbagai pihak sudah cukup sistematis.
" Menarik bagian hukum dan bapak Kepala Desa Awang-Awang dikarenakan tempat ini sudah berjalan kurang lebih selama 38 tahun, tentu ini sangat miris dan menurut saya dari informasi yang terkumpul sudah banyak bukti-bukti konkrit yang cukup," ujarnya.
Didik menambahkan, sebenarnya banyak bukti telah berhasil dikantongi, Ia menyarankan untuk segera mengumpulkan bukti-bukti lain dan untuk langkah penyelesaiannya, pihaknya menyarankan untuk bertindak sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
“ Tentu saja kita harus bersatu, bersinergi untuk memberantas keresahan masyarakat, kita harus konsisten dan semangat sampai selesai,” pungkasnya. (din).