JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto menggelar demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (10/10/2019).
Mereka menuntut agar dibatalkan rencana adanya perubahan UU No. 13 tahun 2013 terkait tenaga kerja.
Selain berorasi, ratusan buruh lainnya yang berada di depan halaman Pemkab Mojokerto ingin bertemu Wabup Mojokerto dan anggota DPRD untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
" Tuntutan kami selain menolak Revisi UU ketenagakerjaan, juga menolak adanya kenaikan iuran BPJS dan meminta agar Dinas Tenaga Kerja memfungsikan pengawas tenaga kerja, yang selama ini dinilai kurang efektif, " jelas Bary Taim, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Mojokerto .
Bary Taim juga menjelaskan bahwa UU No. 13 tahun 2003 sebelumnya telah mengatur kontrak kerja hanya 2 tahun, namun bakal direvisi menjadi 5 tahun, hal ini akan merugikan para pekerja.
Sementara itu, sejumlah perwakilan buruh akhirnya diperkenankan audensi dengan Wabup Mojokerto, Pungkasiadi di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Hasilnya, Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto mendukung penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS.
” Kami sudah mendengar dan sudah saya terima terkait tuntutan untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 dan menolak kenaikan iuran BPJS dan saya sudah menandatangani dan mengirim surat dukungan penolakan kepada Presiden Joko Widodo, “ kata Wabup Mojokerto. (din).