JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Upaya agar masyarakat di Wilayah Hukum Kota Kediri semakin tertib berlalu lintas, Kepolisian Resort Kediri Kota meresmikan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), Rabu (25/5/2022).

INCAR adalah perangkat digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang kekinian disematkan di mobil patroli Sat Lantas Polres Kediri Kota.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh petugas melalui mobil Polantas yang sedang berpatroli.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, mobil INCAR mulai beroperasi pada 1 Juni 2022. Sejak Senin (23/5) hingga Selasa (31/5) Petugas Satlantas Polres Kediri Kota akan mensosialisasikan terkait keberadaan mobil INCAR ini.

"Mobil INCAR ini untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," ujarnya.

Ditambahkan Pandri, mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Tak hanya mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas, patrol ini sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas. Mobil INCAR menyasar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas.

"Pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui kantor pos. Dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya," jelasnya. (priez).