JATIMPOS.CO/MADIUN - Jajaran Polres Madiun Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman beralkohol jenis arak jowo (arjo) di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Lima orang pelaku sebagai pembuat arjo berhasil diamankan. Mereka berinisial, S (38) warga Kabupaten Lamongan, NC (33) warga Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, SN (39) warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, DRA (18) dan SEC (23) keduanya warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

" Terungkapnya home industri arjo ini berawal dari kasus miras di salah satu kios di Kecamatan Manguharjo, yang saat ini sudah kita proses. Barang bukti berupa arjo kurang lebih ada 18 botol, " ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Jumat (27/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan kasus itu, kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa miras jenis arjo didapatkan dari rumah produksi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan yang digunakan untuk memproduksi miras jenis arjo tersebut.

Proses fermentasi pembuatan arjo di home industri Desa Sidomulyo, Sawahan, Madiun yang digerebek Polisi.
---------------------------------

" Dari TKP pembuatan kita sita sebagai barang bukti kurang lebih 49 jerigen berisi arjo yang sudah siap di distribusikan ke Kabupaten Madiun maupun Kota Madiun. Selain itu, juga ada 6 set mesin atau alat yang digunakan untuk mengolah, kemudian 23 drum bahan yang akan digunakan untuk membuat minuman arjo, " ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, rumah produksi arjo tersebut baru beroperasi sekitar 1 bulan. Dalam sehari, rumah produksi arjo yang diolah secara tradisional itu mampu memproduksi kurang lebih 5 drum.

" Arjo yang kita sita ada 10.370 liter, siap di distribusikan ke wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan dan sekitarnya, " jelasnya.

Menurut AKBP Suryono, dalam pembuatan miras ini para tersangka belajar secara ortodidak di media sosial. Bahan yang digunakan adalah campuran antara air dengan tetes tebu dan difermentasi, kemudian disuling sampai tahap akhir secara tradisional.

" Terhadap tersangka dikenakan pasal Undang - Undang Pangan, yaitu pasal 140 dan 142 kemudian juga pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 106 UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).