JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sempat memanas suasana antar pendukung calon kepala desa (cakades) Desa Tambakploso Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya damai. Kedua bela pihak telah sepakat menandatangani surat perjanjian untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Pertemuan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi disaksikan muspika Kecamatan Turi, Kepala Desa Tambakploso beserta seluruh perangkat Desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat yang berlangsung di Balai Desa Tambakploso Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
“Berkaitan dengan silaturahmi ini, kami pemerintah desa hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak untuk memediasi agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujar Akhmad Jaelani Kepala Desa Tambakploso, Senin (5/9/2022).
Selain itu, kata Kades Jaelani, pemerintah desa tidak memihak kepada salah satu pihak baik pihak pengadu maupun teradu karena semuanya adalah warga Plosolebak Desa Tambakploso.
"Kami meminta, ke pengadu agar permasalahan ini bisa diselesaikan di sini atas nama kepala desa Tambakploso dan mewakili warga. Apabila ada kesalahan dan ucapan di Sosmed (Wathshap) mohon dimaafkan,” katanya.
Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Turi Kasmin yang hadir mewakili Camat Turi Bambang Purnomo karena tidak bisa hadir ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Mengatakan pihak Kecamatan Turi berekspektasi, jangan sampai permasalahan seperti ini berlarut-larut. Untuk itu, sebagai warga masyarakat dalam bertetangga menurut Kasmin, setiap persoalan agar bisa diselesaikan dengan baik.
Lebih lanjut, ia berharap semoga silaturahmi ini mendapatkan petunjuk dan barokah dari Allah SWT. Sehingga permasalahan apapun yang ada bisa diselesaikan dengan baik dengan keputusan yang terbaik.
"Dengan demikian, semoga permasalahan ini bisa diambil hikmahnya dan bisa hidup rukun di bawah kepemimpinan Kepala Desa yang baru,” ujar Kasmin Kasi Trantib Kecamatan Turi.
Kapolsek Turi Iptu Kusnandar mengatakan permasalahan ini adalah permasalahan di desa dan menjadi wewenang Kepala Desa. Untuk itu, agar semuanya bisa menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga bisa aman dan tertib dan Kepala Desa bisa melaksanakan dan menjalankan pemerintahannya dengan baik. Meski demikian kata Kapolsek, kalaupun ada masalah sekecil apapun sebaiknya bisa diselesaikan.
“Kami mendukung pemerintahan desa dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kapten Kav Parman Danramil 0812/03 Turi, kehadiran bersama dalam mediasi ini, agar semua bisa saling memaafkan, ini sesuai harapan semua.
Begitu juga, kata Danramil hidup di Negara Indonesia ini harus mewujudkan NKRI di wilayah Desa dan Kecamatan, jangan sampai ada sesuatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan.
"Dilaksanakannya mediasi ini, sesuai anjuran Polsek tiada lain mengambil jalan yang terbaik dan hidup di Indonesia tidak ada lagi yang semena-mena saya anggap semua sudah NKRI sehingga semuanya wajib mengikuti," ungkapnya.
Mediasi ini dilaksanakan agar nantinya tidak putus komunikasi dengan pemerintah karena semua ada aturannya. Danramil mengajak untuk bisa berbuat yang terbaik khususnya di Desa Tambakploso dan Kecamatan Turi.
"Jangan sampai merasa paling pandai atau paling bodoh, karena sepandai apapun kita kalau kita tidak bisa memahami tidak bisa saling komunikasi ada permasalahan apapun tidak akan terselesaikan," pesannya.
Ditambahkan oleh Danramil, pemerintahan mulai dari unsur Desa ada tingkat RT/RW ini adalah untuk menyelesaikan apabila ada permasalahan dan semua tingkatan ada payung hukumnya.
"Dalam persoalan ini jangan sampai ada yang sakit hati dan semua harus bahagia, ada kesulitan tidak mungkin orang luar/jauh yang dimintai tolong justru tetangga dekat atau saudara kita yang dekat rumah ini yang akan membantu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan beberapa waktu lalu sempat memanas adanya konflik antar pendukung.
Berawal dari unggahan Pardi dalam status whatsapp grup foto Sulistiono dengan komentar “Ulere ngalor lur”, selanjutnya Suroto komentar (Ulere no.1), Jamari komentar (Tumbal kedua), Supri komentar (Asune wong getung), Agung komentar (Iyo uler iku) dan Srinti komentar (Ulere ki seng endi) diduga menjadi pemicu permasalahan.
Dalam beberapa komentar tersebut membuat Sulistiono Ketua BPD Desa Tambakploso, pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Jaelani (Nomor urut 1) atau Kepala Desa (Kades) terpilih melaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Turi.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Turi bergegas memanggil 6 orang yakni Pardi, Suroto, Jamari, Supri, Agung dan Srinti pendukung Cakades Taruji (Nomor urut 2) warga Plosolebak Desa Tambakploso untuk dimintai keterangan atas laporan dari Sulistiono.
Dari hasil mediasi antara ke 6 warga Plosolebak dan Sulistiono sebelumnya sepakat mau minta maaf kepada Sulistiono dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan seperti komentar di Group WA (Wathshap) Kopi Giras tersebut.
Sulistiono meminta agar mediasi seperti tersebut diulangi lagi di Balaidesa Tambakploso dengan menghadirkan Muspika Turi, Kades beserta seluruh perangkat Desa serta tokoh agama, tokoh masyarakat. (bis)