JATIMPOS.CO/TUBAN – Belakangan ini Komisi I DPRD Tuban senter membahas pergunjingan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Hal ini setelah turunnya surat bernomor : 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 tertanggal Jakarta, 19 September 2022 yang mengancam akan memblokir pengangkatan posisi jabatan baru PNS yang tidak tunduk pada aturan.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tuban. Cap ditandatangani Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru, atas nama Kepala BKN.
Surat tersebut dalam waktu 14 hari meminta Bupati Tuban melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan (demosi), pemberhentian dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan SOTK baru. Bahkan bila tidak ada tindak lanjut BKN mengancam akan memblokir pengangkatan PNS yang tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni dikonfirmasi menjelaskan keluarnya surat tersebut membuktikan bahwa Bupati Tuban tidak patuh peraturan dan perundangan. Terjadi pembangkangan terhadap rekomendasi yang beberapa kali telah disampaikan oleh KASN dan BKN.
“Idealnya bupati sebagai pejabat pembina, harus segera mengambil sikap bijaksana,” terang Roni begitu sapaannya.
Dikhawatirkan jika hal ini tidak dilakukan, akan terjadi lagi hal serupa dikemudian hari. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan memanggil BKSDM Tuban untuk meminta jawaban atas surat BKN ini. “Kami akan minta kepada KASN untuk segera mengusulkan agar presiden mencabut kewenangan Bupati sebagi PPK. Karena yang berhak mengusulkan itu KASN,” imbuhnya.
Menanggapi suasana ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stastitika dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo dikonfirmasi mengatakan bahwa surat tersebut masih dipelajari.
Dr Otok Kuswandaru selaku anggota BKN melanjutkan bahwa kebijakan Bupati berdasar Perda Tuban nomor: 11 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dinilai bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Managemen ASN dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Termasuk pula melanggar Surat Kepala BKN nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016. (min)