JATIMPOS.CO/KEDIRI - Bertempat di Caffe Bercakap Kopi, jl. Kartini, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Jumat (14/10/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, KPU Kab. Kediri mengundang rekan-rekan media se-Kediri Raya dalam agenda perdana silaturahmi dan bersinergi dalam membantu mensosialisasikan setiap tahapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024.

Nampak hadir lengkap Komisioner KPU yang diketuai Ninik Sunarmi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardana, Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas Nanang Qosim, Devisi Teknik Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono dan Sekretaris KPU Kab Kediri Randy Agatha Sakaira.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, ia mengatakan bahwa mengawali kegiatan yang pertama kali menggelar silaturahmi bersama-sama dengan teman-teman media untuk bisa membantu kami dalam mensosialisasikan setiap tahapan KPU untuk prosesnya Pemilu tahun 2024.

"Dikarenakan, tanpa bantuan dan sinergi teman-teman media merupakan bagian untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya tahapan jadwal yang ada di KPU. Karena tanpa adanya peran dari teman-teman media KPU tidak akan bisa melaksanakan sosialisasi ke seluruh masyarakat minimal di Kabupaten Kediri," ucapnya.

Masih kata Ninik, hari ini ada 65 dari jajaran media yang bisa hadir dan mohon kedepan teman-teman bisa bersinergi dengan KPU Kabupaten Kediri demi sukses bersama-sama Pemilu tahun 2024. Tahapan yang terdekat verifikasi faktual sudah dijelaskan di tahapan mulai tanggal 15 Oktober 2022, keanggotaan partai politik dan juga nanti dari jajaran KPU akan turun dan belum ada perekrutan tenaga pendukung.

"Jadi nanti jajaran kami dari KPU Kabupaten Kediri akan langsung melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik dan anggota yang ada di Kabupaten Kediri," jelas Ninik.

Sementara Nanang Qosim selaku Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas menyampaikan, beberapa tahapan di PKPU Nomor 3 tahun 2022 sesuai jadwal dan tahapan, kampanye dan masa tenang. Jadwal pemungutan suara jatuh 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif mulai DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kab dan DPD.

"PKPU RI menyatakan sampai saat masih ada 18 Partai yang sudah lolos verifikasi administrasi ada 9 Partai di Parlemen dan 9 non Parlemen. Bisa mungkin bertambah karena semua kewenangan dari KPU. Kemudian, yang harus dilakukan verifikasi faktual hanya 9 Partai, yaitu Partai non parlemen dan Partai baru. Dan 9 Partai di parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual," terang Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa untuk Partai baru dan non parlemen yang dilakukan verifikasi faktual, yaitu, PBB, Partai Buruh, Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.

"Sebanyak 9 Partai hasil dari KPU RI yang akan dilakukan verifikasi faktual, tapi belum tentu di Kabupaten Kediri ada 9 Partai. Dikarenakan, kami akan menunggu simpol dan dari 9 Partai belum tentu akan dilakukan verifikasi faktual," tutup Nanang. (priez)