JATIMPOS.CO//SAMPANG- Bawaslu Sampang menggelar sosialisasi harmonisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Senin (12/12/2022). Kegiatan itu bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Sampang, Ahmad Bahri, sebagai narasumber di acara tersebut mengatakan bahwa prosedur-prosedur dalam pesta demokrasi yang akan datang untuk tidak terjadi pelanggaran bagi ASN.

Kami diundang sebagai narasumber untuk menggodok pengawas agar melakukan pengawasan terhadap ASN untuk tidak terjadi keberpihakan dalam pemilu nanti, dimana sosialisasi ini ASN harus mengetahui pelanggaran dan mengetahui mekanismenya," ucapnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan netralitas ASN, terdapat dalam bentuk undang-undang. Sebab, dikarenakan wewenang yang diberi oleh undang-undang itu merupakan wewenang murni atau wewenang yang tidak berasal dari lembaga lain, akan tetapi langsung dari negara.

Dalam pasal 4 PP 53/2013 dijelaskan secara rinci. Dari itu, netralitas ASN harus dipatuhi dan diawasi," ungkapnya.

Bahri menambahkan, tugas dan fungsi dalam penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), untuk penyelenggara teknik adalah KPU untuk penyelenggara pengawasan adalah Bawaslu untuk penyelenggara etik adalah DKPP. Bawaslu mempunyai peran cukup serius untuk mengatur, mengawasi ASN-ASN yang dinilai nantinya ada temuan pelanggaran.

Di sisi lain, sosialisasi ini dalam rangka memberi persiapan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 serta meningkatkan kualitas pengetahuan sumber daya manusia Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sampang," paparnya.

Panwascam harus bergerak dengan sebagaimana aturan atau regulasi yang sudah masuk dalam peraturan perundang undangan terutama UU no 7 tahun 2017. Semoga sosialisasi ini menjadi referensi bagi anggota panwascam dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu dengan baik," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sampang, Suhariyanto, mendukung Panwascam sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan mampu menyerap apa yang diberikan oleh pemateri di Sosialisasi tadi. Iapun berharap Panwascam bisa mengimplementasikan tugas pokok fungsinya dengan dasar yang kuat dalam melakukan penindakan, terutama bagi ASN.

Panwascam mampu melakukan upaya pencegahan dengan mentanformasikan apa yang didapat dari sosialisasi tadi kepada ASN sehingga dapat mencegah terjadi pelanggaran, dengan cara sosialisasi, kordinasi dan komunikasi," inginnya.

Dalam kesempatan ini ia menyebut, netralitas ASN adalah hal yang perlu dan terus dijaga serta diawasi agar event pemilu dapat berjalan dengan jujur dan deal antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan berokrasi kepemerintahan.

"Semoga nantinya Pemilu 2024 berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya," pungkasnya. (Dir/*).