Soal Alih Daya Pegawai Non ASN, Wali Kota Mojokerto Upayakan Mereka Tetap Bekerja
JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berpikir keras atas penyelamatan nasib pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja di lingkungannya.