JATIMPOS. CO/ KOTA MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya sinergitas antara legislatif dan eksekutif, demi menciptakan suasana kondusif di Kota Mojokerto.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (25/1/2023).

Ning Ita sapaan akrabnya, dihadapan para kader partai politik yang hadir  mengatakan bahwa antara legislatif dan eksekutif harus senantiasa menjaga sinergitas dan saling menguatkan demi suasana yang kondusif di Kota Mojokerto.

“Legislatif ( DPRD) dan eksekutif ( Walikota) merupakan mitra kerja yang harusnya saling menguatkan dengan sinergitas untuk kemajuan daerah Kota Mojokerto, ” tutur Ning Ita.

Orang Nomor satu di Pemkot Mojokerto ini menjelaskan pada tahun 2023 ini, pemkot telah menaikan bantuan keungan parpol yang semula Rp 8.016 per suara menjadi Rp 12.000 per suara.

Dengan adanya kenaikan banpol bisa bersama-sama saling menguatkan peran parpol untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing konstituen,” terangnya.

Lanjut dikatakan Ning Ita, kondusifitas politik daerah merupakan salah satu dari lima hal khusus yang ditekankan oleh pemerintah pusat saat ini,

“Pada tahun 2024 merupakan tahun politik, sehingga kondusifitas daerah merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya unsur TNI/Polri saja melainkan semua pihak. Maka dari itu   bersama  parpol mari kita bersinergi untuk kindusifitas Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, M. Ali Imron mengatakan Bimtek Bantuan Keuangan Parpol digelar agar partai politik paham kegunaan dan bertanggungjawab dalam menggunakan dana banpol.

“Kita berharap seluruh kader partai politik maupun fungsionaris harus memahami bagaimana menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak timbul masalah di kemudian hari,“ ujarnya

Sebagai informasi, dana bantuan politik dari anggaran Pemerintah Daerah adalah hak bagi setiap partai yang memiliki fraksi dalam legislatif, dengan nominal tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi. (din)