JATIMPOS.CO/TUBAN – Hingga hari ketujuh pendaftaran dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban belum menerima satupun pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri.

Dari informasi yang didapat KPU, nihilnya pendaftar bukan karena sistem informasi pencalonan (silon) yang trobel juga bukan karena menyesuaikan weton kelahiran atau hitungan jawa pendaftar, melainkan bacaleg masih melengkapi dokumen persyaratan.

“Informasinya dari parpol, para bacaleg masih melengkapi segala dokumen persyaratan pencalonan,” kata Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan, kepada Jatim Pos, Minggu (7/5).

Sementara itu, Fatkul menuturkan untuk program silon sejauh ini baik-baik saja tanpa gangguan. Diharapkan memasuki minggu kedua pendaftaran, para pimpinan partai dan seluruh bacaleg segera menyelesaikan kelengkapan persyaratan sehingga sisa waktu hingga 14 Mei bisa dioptimalkan untuk mendaftarkan diri.

“Sampai saat ini masih belum ada parpol yang mengajukan bakal calon DPRD,” ungkap Fatkul yang menjabat Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.

Berdasarkan pengumuman KPU nomor: 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tuban untuk pemilu serentak 2024 di antaranya harus menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dan Sekretaris Jenderal.

Pendaftaran pengajuan bacaleg dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Untuk tanggal 1 hingga 13 Mei jam pelayanan dari 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Mei pelayanan dimulai 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. (min).